BERITAALTERNATIF.COM – Kasus pemalsuan surat tanah yang diduga melibatkan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri terus bergulir. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Tenggarong Darmo Wijoyo kepada beritaalternatif.com pada Jumat (30/7/2022) sore.
“Sudah dilimpahkan. Jadi, tinggal menunggu sidang. Kejaksaan tinggal menunggu penetapan sidang,” jelasnya.
“Kapan sidangnya? Kita belum tahu. Kita tunggu penetapan sidang dari Pengadilan. Nanti kami dikasih surat penetapan hari sidangnya,” lanjut dia.
Darmo mengungkapkan, pihaknya menerima tersangka pemalsuan surat tanah tersebut dari Polres Kukar pada hari Senin, 25 Juli 2022.
“Yang jelas, kasus ini sudah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Kemudian, oleh Kejaksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Tinggal tunggu penetapan sidang,” bebernya.
Berdasarkan sumber terpercaya media ini, kasus Mashuri telah mengendap selama 10 tahun. Namun, prosesnya terus berjalan di Polres Kukar.
Dia diduga tersandung kasus pemalsuan dokumen tanah saat menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung pada Januari-Mei 2012.
Mashuri tidak sendiri. Ia terlibat dalam kasus tersebut bersama IR, yang kala itu menjabat sebagai Camat Sebulu.
Kasus yang dituduhkan kepada Mashuri adalah pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Sebulu dan Tenggarong Seberang.
Pada tahun 2017, Polres Kukar menerbitkan surat perintah penyidikan dengan status Mashuri sebagai tersangka.
Meski berstatus sebagai tersangka, Mashuri tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kukar pada Pemilu 2019.
Dia pun terpilih sebagai wakil rakyat dari Dapil II, yang meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman.
Mashuri merupakan pendatang baru di DPRD Kukar. Di Fraksi PKB, pria kelahiran Tulungagung 15 Maret 1979 tersebut menempati posisi sekretaris.
Sementara di alat kelengkapan dewan, Mashuri awalnya dipercaya sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kukar. Seiring berjalannya waktu, dia kemudian ditempatkan di Komisi II.
Namanya kembali menjadi sorotan publik Kukar setelah DPW PKB Kaltim menunjuknya sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar. Dia menggantikan Siswo Cahyono, yang juga sejawatnya di PKB Kukar.
Namun, hingga Jumat kemarin, Mashuri tak kunjung menduduki jabatan tersebut. Tersiar kabar bahwa DPRD Kukar tak kunjung memparipurnakan penggantian jawaban wakil ketua itu karena belum terpenuhinya sejumlah syarat, salah satunya persetujuan dari DPC PKB Kukar. (*)