Search
Search
Close this search box.

Tak Kunjung Bersikap terkait Kasus Mashuri, Kaisar: BK DPRD Kukar Tidak Proaktif!

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar tak kunjung mengambil sikap terhadap Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri yang telah menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat tanah di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kukar.

Aktivitas Kukar Muhammad Kaisar pun mendesak BK DPRD Kukar mengambil langkah terkait kasus tersebut. “Apalagi posisinya ini kan sudah jadi tersangka, bahkan sudah menjadi terdakwa,” ujar Kaisar kepada beritaalternatif.com pada Selasa (16/8/2022) pagi.

Sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga kehormatan anggota dewan, kata dia, mestinya anggota-anggota BK DPRD Kukar pro-aktif dalam menyikapi kasus yang menjerat Mashuri.

Advertisements

“BK ini harus pro-aktif. Apalagi posisi mereka ini untuk menjaga marwah lembaga itu sendiri,” sarannya.

Jika BK tidak berinisiatif dalam mengambil langkah terkait kasus Mashuri, sambung Kaisar, maka masyarakat akan mempertanyakan pelaksanaan peran, fungsi, dan tugas anggota-anggota yang bertugas di lembaga tersebut.

Kata dia, tugas mendasar BK DPRD Kukar adalah menjaga marwah lembaga tersebut. Apabila tugas tersebut tidak dijalankan, maka anggota BK telah abai terhadap tugas dan fungsinya.

“Berarti anggota BK mandul juga kalau enggak pro-aktif terhadap masalah-masalah mendasar di internal DPRD itu sendiri,” tegasnya.

“Masa anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa masih bisa mengikuti rapat paripurna? Kan aneh juga,” sambungnya.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini pun mendesak BK DPRD Kukar agar memanggil Mashuri. Pasalnya, anggota DPRD Kukar dari Dapil II tersebut telah berstatus sebagai terdakwa yang terancam hukuman enam tahun penjara.

Berdasarkan Undang-Undang MD3, jelas dia, anggota dewan yang terancam hukuman di atas lima tahun penjara bisa diberhentikan sementara atau dinonaktifkan. “Kan begitu regulasinya,” jelas dia.

Kata Kaisar, apabila anggota-anggota BK DPRD Kukar tidak segera bersikap dalam kasus ini, maka publik akan menilai mereka “berkhianat” terhadap jabatan yang mereka emban.

“Kalau enggak mengambil langkah terhadap hal-hal mendasar seperti ini, BK jadi enggak ada fungsinya. Percuma juga kehadiran mereka,” pungkasnya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA