Search
Search
Close this search box.

Kasus Pemerkosaan terhadap Perempuan oleh Ayah Kandungnya di Kukar Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung
Rusniawati Ayu Syafitri dan Rekan RAS Law Office. (Berita Alternatif/Lita)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Proses penyidikan terhadap seorang perempuan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut.

Kasus tersebut mencuat di publik setelah seorang perempuan muda mengakui telah disetubuhi oleh ayahnya sejak berusia 14 tahun.

Pemerkosaan tersebut berlangsung hingga korban berusia 21 tahun.

Advertisements

Kasus ini pun mendapat perhatian luas publik Kukar karena perempuan tersebut masih disetubuhi oleh ayahnya saat korban sudah menikah dengan pria idamannya.

Kuasa hukum korban, Rusniawati Ayu Syafitri mengungkapkan, kasus ini telah memasuki tahap pemberkasan di tingkat penyidik.

Apabila berkas tersebut telah dinyatakan cukup, maka penyidik akan segera melimpahkannya kepada kejaksaan.

“Kami akan tetap melakukan pengawalan sampai pengadilan, pasal awal yang diterapkan penyidik ialah 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, setelah kita terima laporan lanjutan ada pasal terbaru,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif, Jumat (20/1/24).

Ayu menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Hal ini diatur dalam Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seseorang yang telah menyetubuhi seorang anak bisa dipidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan martabat seseorang dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Dia mengungkapkan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan terapis dari TRC PPA Kaltim.

Ia berjanji akan mendampingi perempuan muda itu hingga korban mendapatkan keadilan di meja hijau.

Sementara itu, ungkap Ayu, pelaku tengah mendekam di Polsek Loa Janan.

Dia pun berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Mudah-mudahan pelaku dapat putusan yang seadil-adilnya, kami berharap paling tidak Pelaku bisa juga terjerat Pasal 285 KUHP jo. Pasal 8 UU No 23 tahun 2004 mengenai PKDRT,” tutup Ayu. (lt/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA