Kukar, beritaalternatif.com – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dikabarkan akan pindah di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Diperkirakan konflik perebutan lahan akan terjadi di IKN Nusantara. Potensi tumpang tindih tanah masyarakat juga dikhawatirkan terjadi akibat harga tanah yang tinggi di wilayah tersebut.
Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Rinto, mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait kompleksitas masalah tanah di Kaltim.
“Adanya tumpang tindih lahan, ketidakjelasan peta status kawasan, bahkan ada tanah masyarakat yang belum memiliki legalitas. Ini harus segera diselesaikan,” tegas Rinto, Senin (7/2/2022) siang.
Hal ini bisa dilihat di Pengadilan Negeri Kelas II Penajam di Kabupaten PPU. Rinto menyebutkan, pada 2021 lalu pengadilan setempat telah menyidangkan sedikitnya 60 perkara gugatan lahan masyarakat di daerah PPU.
Karenanya, ia juga menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim beserta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) agar jeli melihat dan menyelesaikan masalah ini.
“Jangan sampai sudah terjadi konflik horizontal baru turun ke lapangan,” ujar Rinto.
Sebagai seseorang yang berprofesi sebagai advokat, Rinto menceritakan seorang warga bernama Burhanudin yang tewas tertembak kepalanya dengan senjata laras panjang jenis senapan di ujung Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
Ia melanjutkan, pria berusia 52 tahun itu ditembak, juga dibacok dan digorok akibat persoalan tanah di RT 1, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Rinto menyebutkan, pejabat daerah saat ini belum memikirkan potensi masalah yang terjadi, terutama masalah pertanahan. Pemerintah juga disebutkan hanya memikirkan euforia pemindahan IKN.
“Tidak heran jika nantinya akan banyak mafia tanah yang akan memanfaatkan situasi ini,” tutur Rinto.
Dia menyarankan Pemprov, Pemda dan Kanwil BPN agar melaksanakan program penertiban tanah di IKN Nusantara.
“Yang belum ada legalitasnya, ya seharusnya dibantu untuk memiliki legalitas,” pungkas Rinto. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah