Search

Raperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim akan Diusulkan untuk Disahkan di Paripurna

BERITAALTERNATIF.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Kaltim telah memasuki tahap finalisasi.

Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim Sarkowi V. Zahry menyebutkan bahwa pihaknya perlu melakukan uji publik guna menerima aspirasi, masukan, kritik dan saran membangun demi kesempurnaan Raperda tersebut.

Sebelum uji publik, ia mengatakan, proses panjang telah dilakukan Pansus dalam rangka membahas rencana kerja, menyamakan persepsi, mengkaji dokumen, menindaklanjuti hasil masukan data dan informasi, serta hal-hal lain terkait Raperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim.

Hal ini pula yang mendorong DPRD Kaltim mengadakan uji publik Raperda Pemajuan Kebudayaan di Ballroom Hotel Blue Sky Jalan Letjend Soeprapto Nomor 1, Balikpapan, pada 12 November 2022.

Dalam kegiatan ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi Raperda tersebut. “Sebagian besar pertanyaan dari audiens telah ada dalam rancangan draf ini,” tutur Sarkowi sebagaimana dilansir dari web resmi DPRD Kaltim pada Minggu (20/11/2022) malam.

Uji publik ini juga dilakukan guna membangun pemahaman bersama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap perumusan rencana dan upaya pemajuan kebudayaan di Kaltim sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan nasional.

Ia menjelaskan bahwa sedikitnya ada 17 tujuan utama Raperda ini, di antaranya menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia.

Selain itu, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.

Selanjutnya, Pansus akan menjadwalkan untuk mengesahkan Raperda tersebut pada rapat paripurna. Kemudian, Pansus akan membawa hasil draf Raperda ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan evaluasi akhir, lalu mendapatkan persetujuan. (adv/um)

Sumber Foto: Kaltim Faktual

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA