Search
Search
Close this search box.

Kecam Usulan Anggota DPRD Kaltim soal Tambang Ilegal, Jatam Desak Kepolisian dan Pemda Ambil Tindakan Tegas

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM  – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam rencana pengusulan legalisasi tambang ilegal oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Kaltim.

Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari menilai usulan anggota dewan tersebut merupakan usulan yang tak berdasar serta cenderung mengada-ada.

Ia mengatakan, saat ini Kaltim membutuhkan pemulihan pasca tambang serta tidak lagi memerlukan pembukaan lahan baru untuk pertambangan batu bara.

Advertisements

Sebab, kata dia, daerah yang dipimpin Gubernur Isran Noor dan Hadi Mulyadi tersebut hampir diporak-poranda oleh aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.

Karena itu, ia menyebut tambang ilegal memiliki posisi yang setara dengan perampokan. “Tambang ilegal itu ya ilegal. Sama dengan perampokan atau narkoba. Apa bedanya? Kenapa harus dilegalkan? Mestinya segera diusut dong,” tegas Mareta, Sabtu (18/3/2023) sore.

Selain itu, dia mengingatkan agar Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk DPRD Kaltim mengurus permasalahan pertambangan, khususnya tambang ilegal yang sangat meresahkan masyarakat Kaltim.

“Pansus itu punya kewenangan akan hal itu. Mereka dibentuk untuk mengurusi masalah,” ujarnya.

Mareta juga menilai bahwa pengawasan yang minim oleh pihak berwajib membuat pelaku tambang ilegal dengan sesuka hati mengeruk batu bara di Kaltim.

Berdasarkan catatan Jatam Kaltim, selama lima tahun terakhir beberapa oknum aparat hukum diduga turut serta bermain dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim.

“Tidak mungkin proses yang panjang ini tidak ada oknum yang bermain dan terlibat. Bagaimana mungkin orang yang punya rumah tidak tahu pencuri keluar masuk dan tidak merasa resah? Kan lucu. Jangan-jangan mereka dapat keuntungan,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, Jatam Kaltim dan beberapa media mencatat jumlah tambang ilegal di Kaltim yang telah teridentifikasi mencapai sekitar 166 titik pada November 2022.

“Kemungkinan akan bertambah. Hampir seluruh kabupaten/kota ada aktivitas tambang ilegal,” terangnya.

Pertambangan ilegal, sambung dia, memunculkan persoalan yang tak sederhana, sehingga tidak mudah untuk menyelesaikannya.

Namun, dia meyakini apabila tak ada pembiaran dari pihak kepolisian, Pemda, dan pemerintah pusat, maka kerusakan lingkungan, jatuhnya korban jiwa, serta potensi konflik antar masyarakat di Kaltim bisa terbendung.

Ia pun menyimpan ketidakpercayaan terhadap aparat kepolisian dan pemerintah yang dinilainya tidak melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kaltim akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut dia, apabila pertambangan ilegal di Kaltim tak kunjung ditindak secara serius, masyarakat tidak akan mempercayai aparat kepolisian dan pemerintah. “Jadi, ini harus segara ditindak dengan tegas,” pungkasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT