BERITAALTERNATIF.COM – Mantan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Iwan Ratman tersandung kasus tindak pidana korupsi mencapai Rp 50 miliar dalam pembangunan kilang fiktif tangki timbun dan terminal BBM di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar Irawan mengungkapkan bahwa kini kasus tindak pidana korupsi tersebut telah memicu tindakan penyitaan aset oleh pihak berwenang.
Penyitaan aset tersebut, sambung dia, bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah Kukar.
Ia menyebut meskipun total aset yang disita belum mencapai Rp 50 miliar, upaya untuk mengejar aset lain milik terpidana masih terus dilakukan oleh Kejari Kukar.
Irawan meyebutkan bahwa aset-aset ini diidentifikasi atas nama istri dan anak-anak Iwan, yang menunjukkan kemungkinan penyamaran kepemilikan aset untuk menghindari deteksi.
“Kami pun juga masih berusaha sambil menunggu itikad baik dari terdakwa Iwan Ratman untuk mengembalikan ke negara,” katanya, Selasa (10/12/2024).
“Karena apabila dia tidak mengembalikan ke negara, itu mungkin hukuman pokoknya ditambah lagi,” ungkapnya.
Kejari Kukar, lanjut dia, berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini. Mereka bertekad untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam tindak pidana korupsi.
“Kita melakukan pencarian karena nilainya ini sangat fantastis,” tuturnya.
Barang bukti yang telah berhasil disita aparat hukum dalam kasus ini berupa:
Pertama, satu buah apartemen yang terletak di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Kedua, uang tunai sebesar Rp 968.777.999 yang diperoleh dari hasil pelelangan barang bukti berupa 1 unit mobil merk Mercedes Benz GL 400, nomor polisi B 168 HBT, warna hitam metalik, nomor rangka MHL 166856FJ000255, nomor mesin 27682130225823, beserta kunci dan STNK asli atas nama Hendi Sifran.
Ketiga, satu unit mobil merk BMW seri 520, nomor polisi B 8819 RFP, warna hitam metalik, nomor rangka MHH5A3609GK951478, nomor mesin A4481354, beserta kunci dan STNK asli atas nama Iwan Ratman.
Keempat, satu unit mobil Honda CRV RM 3 tahun 2013, nomor polisi B 605 RFS, warna hitam, nomor rangka MHRRM3850DJ303997, nomor mesin K24Z99413744 beserta kunci dan STNK aslinya atas nama Wiriasti Ramadani.
Barang bukti berupa tanah:
Pertama, tanah atas nama Bugi Setiawan. Hak milik nomor 158 dengan luas 5.900 M². Letak tanah di Desa Bangko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Kedua, tanah atas nama Hajjah Raden Marie Korajeti. Hak milik nomor 159 dengan luas 7.950 M². Letak tanah di Desa Bangko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Ketiga, tanah atas nama Bugi Setiawan. Hak milik nomor 160 dengan luas 10.300 M². Letak tanah di Desa Bangko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Keempat, tanah atas nama Bugi Setiawan. Hak milik nomor 161 dengan luas 4000 M². Letak tanah di Desa Bangko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Kelima, tanah atas nama Hajjah Raden Marie Korajeti. Hak milik nomor 163 dengan luas 12.400 M². Letak tanah di Desa Bangko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Irawan mengungkapkan semua barang bukti dari terpidana tersebut telah diserahkan kepada Bidang Barang Bukti Kejari Kukar.
“Nanti pun dari Bidang Barang Bukti akan melakukan pelelangan yang di mana putusan Pengadilan Tipikor Kalimantan Timur itu dikembalikan ke kas daerah Kabupaten kukar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin