BERITAALTERNATIF.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak kunjung menahan Anggota DPRD Kukar, Khoirul Mashuri.
Padahal sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim mengeluarkan putusan agar Mashuri ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan.
Selain itu, PT Kaltim juga mengeluarkan putusan yang berbunyi bahwa hukuman penjara terhadap Mashuri ditingkatkan menjadi satu tahun sepuluh bulan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu tersebut.
Praktisi hukum Kukar Agus Shali menegaskan bahwa segala sesuatu yang menjadi keputusan pengadilan harus dilaksanakan oleh Kejaksaan.
“Dalam kasus pidana ini, eksekutornya kan dari Kejaksaan, sehingga yang mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi itu adalah Kejaksaan,” jelasnya kepada beritaalternatif.com baru-baru ini.
“Cuma yang menjadi persoalan sekarang, apakah putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak? Tapi kalau perintahnya menahan yang bersangkutan, itu harus dieksekusi,” sambungnya.
Kata dia, meskipun terdakwa melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA), penahanan terhadap Mashuri harus tetap dilakukan oleh Kejari Kukar.
Sebelumnya, di PN Tenggarong status penahanan Mashuri dialihkan dari Rutan ke tahanan kota. Namun, setelah PT Kaltim memerintahkan untuk menahannya, maka Kejari Kukar mesti menahan wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
“Tinjauan kita selaku praktisi, karena ada dua perintah, pertama menaikkan masa tahanan dari satu tahun menjadi satu tahun sepuluh bulan. Kedua, perintah untuk menahannya di Rutan. Artinya, apa pun alasannya, Jaksa harus mengeksekusi itu dulu walaupun ada upaya hukum kasasi,” sarannya.
Mashuri Tak Ditahan, Kejari Kukar akan Dapat Citra Buruk
Administrator Utama Komisariat Pusat Komite Transparansi Pembangunan (KTP) Denny Ruslan mengungkapkan bahwa hingga kini Mashuri tak kunjung ditahan di Rutan.
Padahal, sambung dia, PT Kaltim telah membacakan putusan terkait peningkatan hukuman dan penahanan terhadap Mashuri pada 7 November 2022.
Karena itu, ia berpendapat bahwa Kejari Kukar tak menjalankan perintah Pengadilan. Denny sependapat dengan Agus. Meskipun Mashuri melayangkan upaya hukum kasasi, Kejari Kukar harus tetap menahannya di Rutan.
“Itu tidak menghalangi eksekusi. Karena perintah Pengadilan segera ditahan di Rutan,” tegasnya, Rabu (1/2/2023) siang.
Denny menegaskan, meskipun MA membebaskan Mashuri, hal itu tidak boleh menghalangi Kejari Kukar menahannya setelah keluar putusan berkekuatan hukum tetap.
“Silakan dibebaskan nanti kalau di tingkat kasasi dia bebas. Tapi, perintah berdasarkan putusan Pengadilan harusnya ditahan dulu,” ujarnya.
Karena itu, KTP telah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kukar kepada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim karena tak kunjung menahan Mashuri.
Ia pun telah diperiksa oleh Kejati Kaltim terkait laporan tersebut. “Soal hasilnya bagaimana, saya kurang tahu. Yang pasti saya sudah memberikan keterangan,” katanya.
Denny mengatakan, apabila Kejari Kukar tak kunjung menahan Mashuri, maka institusi tersebut akan dinilai oleh publik tak menjalankan perintah PT Kaltim.
Menurut dia, hal itu menunjukkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. “Dan ini merupakan citra buruk bagi Kejaksaan,” katanya.
Jawaban Kajari Kukar
Kajari Kukar Tommy Kristanto menjelaskan duduk permasalahan di balik kasus tersebut. Saat penuntutan, pihaknya menuntut Irianto dan Mashuri dengan tuntutan masing-masing dua tahun delapan bulan penjara.
Majelis hakim PN Tenggarong kemudian memvonis Irianto dan Mashuri dengan pidana penjara satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, JPU pun melaporkannya kepada Kajari Kukar. Kemudian, ia memerintahkan JPU untuk melakukan banding di PT Kaltim.
“Berdasarkan SOP kami, putusan hakim belum bisa kita terima. Sesuai SOP kami, kita nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya di Kantor Kejari Kukar pada Rabu sore.
Tak lama setelah itu, PT Kaltim mengeluarkan putusan yang meningkatkan hukuman penjara terhadap Irianto dan Mashuri dari satu tahun menjadi satu tahun sepuluh bulan.
Dalam amar putusannya, PT Kaltim juga memerintahkan agar kedua terdakwa dimasukkan ke dalam Rutan. “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi ini, kami pasti akan melaksanakan. Pasti. Tidak mungkin tidak!” tegasnya.
Tommy mengungkapkan bahwa Mashuri memang telah melakukan upaya hukum kasasi di MA, yang merupakan langkah hukum terakhir dari kasus tersebut.
Sementara Irianto menerima putusan PT Kaltim tersebut. Karena itu, kasusnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Oleh karena itu, bisa kita eksekusi. Tapi, dalam arti eksekusi karena putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apa buktinya? Beliau menerima. Katanya ‘saya ikhlas diputus satu tahun sepuluh bulan di Pengadilan Tinggi. Saya tidak akan mengajukan kasasi lagi’,” terangnya.
Tommy mengungkapkan, Kejari Kukar telah mengeksekusi Irianto. Ia telah dimasukkan ke Rutan. Dengan begitu, statusnya telah menjadi terpidana dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.
Terkait Mashuri, ia juga telah memerintahkan Kasi Pidum Kejari Kukar untuk melaksanakan perintah penahanan terhadap wakil rakyat Kukar dari Dapil Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman tersebut.
“Walaupun Terdakwa I ini mengajukan upaya hukum kasasi. Karena ada juga surat dari penasehat hukum terdakwa ini. Mereka protes karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa protes dari penasehat hukum tersebut muncul karena ketidakpahaman mereka dalam memaknai penetapan dalam putusan PT Kaltim.
Kata dia, meskipun mengajukan kasasi di MA, Kejari Kukar harus menahan Mashuri di Rutan. “Istilahnya Terdakwa I menunggu di dalam Rutan,” katanya.
Penahanan tersebut, sambung Tommy, bukanlah eksekusi terhadap Mashuri. Pasalnya, JPU dari Kejari Kukar hanya melaksanakan putusan PT Kaltim.
“Inilah yang menjadi masalahnya,” ujar dia.
Kejari Kukar akan Jemput Mashuri
Tommy menegaskan bahwa Kejari Kukar telah berusaha menjalankan putusan PT Kaltim. Pada 16 Desember 2022, pihaknya melayangkan panggilan pertama kepada Mashuri.
Surat pemanggilan tersebut tak digubris oleh Mashuri. Kejari Kukar pun melayangkan panggilan kedua terhadap Mashuri pada 23 Desember 2022.
“Enggak hadir juga. Alasan ketidakhadirannya enggak kita ketahui. Ini ada buktinya semua. Artinya, Jaksa enggak membiarkan. Jaksa tetap melaksanakan penetapan,” ungkapnya.
Dia menyebutkan bahwa Kejari Kukar akan mengambil langkah yang lebih tegas dan keras terhadap terdakwa dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.
“Tapi, kita harus cari dulu keberadaannya di mana. Kita mau jemput, kita enggak tahu keberadaannya, kan susah. Kalau sudah kita ketahui keberadaannya, kita akan pro-aktif,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, Kejari Kukar juga telah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mencari Mashuri. “Artinya, kita terus berupaya. Hanya saja, kita belum mendapatkan informasi yang akurat,” katanya.
Dari berbagai langkah tersebut, Tommy menegaskan, Kejari Kukar tak pernah mengulur ataupun tidak melaksanakan putusan PT Kaltim untuk menahan Mashuri.
Pihaknya tak menargetkan waktu penahanan terhadap Mashuri. Hanya saja, kata Tommy, Kejari Kukar telah dan akan menjalankan cara-cara yang patut dan sah menurut undang-undang dalam menjalankan putusan PT Kaltim.
“Kalau ditanya target, saya enggak berani mendahului takdir. Yang pasti kita upayakan sesuai undang-undang yang berlaku. Kita boleh menjemput. Kita paksa,” tegasnya.
“Tiga kali kita memanggil, tidak ada respons, tidak mengindahkan, kita jemput. Cuma masalahnya, kita belum tahu, kita mau jemput ke mana? Ke Samarinda, Palembang, Balikpapan, atau Tenggarong? Ini yang belum kita tahu. Kita sedang kumpulkan informasi. Begitu dapat orangnya, pasti kita jemput,” sambungnya.
Tommy berharap kepada Mashuri menyerahkan diri kepada Kejari Kukar. Dengan begitu, pelaksanaan putusan PT Kaltim tak berlarut-larut.
Sebagai wakil rakyat Kukar, kata dia, Mashuri merupakan orang yang terhormat. “Kalau sudah menjadi orang yang terhormat, pendidikannya juga tinggi, artinya bukan orang biasa; bukan orang yang tidak tahu hukum. Tolong penuhi panggilan kami! Kami juga panggil resmi atas nama undang-undang,” ucapnya.
“Kecuali orang yang enggak tahu hukum. Mohon maaf, orang yang berpendidikan rendah. Enggak sekolah. Boleh. Itu pun kita ambil. Tapi kan beliau ini orang berpendidikan,” lanjutnya.
Tommy berharap Mashuri memenuhi panggilan Kejari Kukar. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Semuanya ada mekanismenya. Kita hormati upaya hukum mereka. Tapi, karena ada perintah dari Pengadilan Tinggi supaya masuk dulu, menunggunya di dalam Rutan, tidak boleh keluar, ya harus tunggu di dalam Rutan,” pungkasnya.
Sebelum berita ini diterbitkan, kami telah berusaha meminta tanggapan dari Mashuri serta penasehat hukumnya. Namun, hingga berita diterbitkan, kontak pribadi Mashuri tidak kunjung aktif. Begitu juga dengan penasehat hukumnya. (*)
Penulis: Ufqil Mubin