Search

Kejari Kukar Kembalikan Uang Negara Rp 1,4 Miliar

BERITAALTERNATIF.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan uang senilai Rp 1,4 miliar kepada Pemkab Kukar pada Kamis (8/12/2022).

Uang tersebut didapatkan Kejari Kukar dari hasil pemulihan keuangan negara lewat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap 52 kegiatan pembangunan berupa semenisasi, peningkatan jalan dan pembuatan jembatan yang berada di wilayah Kecamatan Samboja pada tahun 2017.

Selain itu, Kejari Kukar mengembalikan uang negara dari penuntutan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM tahun 2018-2020 dari terpidana Iwan Ratman bin Mansyur Yusuf.

Advertisements

Dari 52 kasus tersebut, Kejari Kukar mengembalikan uang negara senilai Rp 929 juta. Sementara dari Iwan Ratman, Kejari Kukar memulihkan keuangan negara sebesar Rp 501 juta.

Kajari Kukar Tommy Kristanto menjelaskan bahwa uang dari hasil pemulihan keuangan negara tersebut telah disetorkan ke kas daerah Kukar.

Pengembalian keuangan negara, sambung dia, tidak terlepas dari kerja keras Inspektorat Kukar dalam melakukan audit. “Ternyata memang banyak kelebihan pembayaran,” ungkapnya.

Kata dia, meskipun uang tersebut berasal dari kelebihan pembayaran proyek, tetapi tetap berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

“Bagaimana pun, tetap harus kita kembalikan. Dalam artian, tetap kita pulihkan. Dan kita serahkan kepada asalnya, yaitu kas daerah,” katanya.

Kelebihan pembayaran, lanjut dia, terjadi karena salah satunya pengerjaan proyek daerah hanya mencapai 90 persen, sementara pemerintah daerah telah membayarnya secara penuh.

“Misalnya, progres pengerjaan hanya 90 persen. Harus dibayar Rp 1 juta. Tapi ternyata dibayar Rp 1,5 juta. Nah, yang setengah juta ini harus dikembalikan,” terangnya.

Karena itu, Kejari Kukar melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga pihaknya menemukan puluhan kegiatan pembangunan infrastruktur daerah yang ternyata pembayarannya melebihi nilai sebenarnya.

Kejari Kukar juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait proyek-proyek “yang tidak beres dalam pengerjaannya”. Masyarakat menduga terjadi mark-up anggaran karena pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai harapan publik.

“Laporan itu juga kita tindaklanjuti. Ketika kita tindaklanjuti, kita menggandeng teman-teman Inspektorat,” ungkapnya.

Tommy menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah menjadi sumber masalah yang menimbulkan kelebihan pembayaran proyek. “Terlepas dari faktor kesengajaan, tapi ini diawali dari administrasi yang kurang mumpuni,” ujarnya.

Ia mengurai, Kejari Kukar memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan teknis kepada aparat desa, khususnya para pengelola keuangan, agar tidak salah dalam mengelola uang negara.

“Intinya dari kami sebagai penegak hukum, kami coba yang namanya persuasif. Kecuali dalam situasi tertentu. Jumlahnya sangat besar, modusnya sangat canggih, kita lakukan tindakan represif,” tegasnya.

Pengembalian keuangan negara hari ini, sambung Tommy, diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, kecamatan-kecamatan, dan desa-desa di Kukar.

Dia menegaskan, pelaksanaan kegiatan daerah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Pihaknya pun bersedia melakukan pendampingan dalam pelaksanaan berbagai proyek Kukar, sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku. “Kita siap dampingi,” katanya.

Sementara itu, dalam kasus Iwan Ratman, Kejari Kukar baru dapat mengembalikan uang negara sebesar Rp 501 juta. Nilai tersebut dianggap sangat kecil dari total kerugian negara dalam kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama PT MGRM itu.

“Kita dari Kejaksaan dan penyidik akan tetap menindaklanjuti lagi. Ada yang namanya kita harus mencari aset. Jadi, kita tetap mencari aset-aset terpidana yang mungkin masih ada. Mungkin masih disembunyikan; masih tersisa. Itu kita akan lakukan sita atau eksekusi sebagai uang pengganti,” tegasnya.

Berdasarkan putusan pengadilan, kata dia, Iwan Ratman wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 50 miliar. Apabila terpidana tidak dapat mengembalikan uang tersebut, maka ia akan menggantinya dengan penambahan masa tahanan.

Sejauh ini, Tommy mengungkapkan bahwa Kejari Kukar telah mendata sejumlah aset Iwan Ratman. “Target kita bisa secepatnya disita, karena memang sudah putusan inkrah pengadilan. Jadi, tidak ada alasan kita tidak melaksanakannya,” pungkas dia. (um)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA