BERITAALTERNATIF.COM – Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar telah mengungkap beberapa kasus korupsi di Kukar.
Baru-baru ini, Kejari Kukar membongkar kasus korupsi pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang .
Pada kasus tersebut, Kejari Kukar menetapkan 3 tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan.
“Nanti akan dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan, mudahan dalam waktu dekat sudah ada perkembangan penyidikan,” kata Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto, Senin (14/8/2023).
Dalam kasus yang menjerat kontraktor, PPK dan PPTK Dinas PU Kukar itu, kata Tommy berpotensi menambah tersangka lain.
Kata dia, pada kasus yang menelan kerugian Rp 1,6 miliar tersebut berpotensi menjerat tersangka lain jika memenuhi dua unsur alat bukti.
“Kalau di fakta persidangan kemudian dilakukan sidik mungkin saja nanti ada penambahan tersangka, bisa saja,” ujarnya.
Pada kasus yang serupa, Kejari Kukar juga sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan korupsi peningkatan dan semenisasi di Desa Salo Cella Kecamatan Muara Badak.
Saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, namun Tommy menyebut dalam waktu dekat segera menetapkan beberapa tersangka.
Kata dia, kasus tersebut terungkap berawal dari salah satu vidio yang viral di Medsos.
Dalam vidio tersebut, terlihat salah satu jembatan yang patah akibat tidak memiliki besi di dalamnya, padahal proyek semenisasi baru dilakukan beberapa bulan.
Selain itu, kasus korupsi dana desa juga rentan terjadi di Kukar.
Tommy menyebutkan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir masih banyak kasus korupsi di desa yang menelan kerugian bagi negara.
Belum lama ini, kata dia, kasus dugaan korupsi oleh salah satu Kades di Kecamatan Tabang sudah diproses oleh Kejari dan menunggu keputusan pengadilan.
Kendati demikian, dalam mengungkap beberapa kasus korupsi di desa, Kejari Kukar tetap melakukan pendekatan secara preventif melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP).
“Kalau ada laporan dugaan korupsi oleh Kades, saya langsung konfirmasi dulu ke inspektorat yang memeriksa,” katanya.
Alasannya, Hal itu dilakukan dengan pertimbangan agar pembangunan di desa tidak terkendala karena Kades atau jajaran lainnya menjadi tersangka.
“Kita akan kondisikan dulu melalui pendekatan oleh APIP atau inspektorat agar pembangunan desa tidak lambat karena Kadesnya jadi tersangka,” tutupnya. (rh)