BERITAALTERNATIF.COM – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tenggarong akan memproses secara profesional kasus Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri, yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Sebulu dan Tenggarong Seberang.
“Jika memang perkara itu lengkap, ya akan kami P21-kan. Jika perkara itu masih kurang, tentunya kan kami minta untuk dilengkapi,” kata Kepala Kejari Tenggarong Darmo Wijoyo pada Jumat (22/7/2022) sore.
Diketahui, saat ini politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Sekretaris Fraksi PKB Kukar tersebut telah ditahan di Mapolres Kukar pada Jumat sore.
Penahanan Mashuri dilakukan Polres Kukar setelah yang bersangkutan ditangkap di Blitar, Jawa Timur. Ia diamankan saat melakukan kunjungan kerja dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi II DPRD Kukar.
Darmo mengatakan bahwa pihaknya akan berlaku adil dalam menangani kasus tersebut, meski yang bersangkutan berstatus sebagai anggota dewan. “Tetap kami profesional,” ujarnya.
Pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kelengkapan hasil penyidikan (P21) pada 20 Juli lalu.
Kemudian, Kejari Kukar akan menunggu pelimpahan kasus tersebut dari penyidik ke Kejari, sehingga kasus ini bisa segera memasuki tahap kedua, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kalau soal tersangka, itu kan dari penyidik. Kami enggak wajib tahu. Kalau masalah tahanan, belum tahu pasti. Kadang-kadang kan kondisi orang itu apakah dia sakit atau tidak. Mudah-mudahan enggak sakit,” harapnya.
Apabila penyidik telah menahan Mashuri, maka waktu penahanannya terbatas. Setelah masa tahanan habis, maka penyidik akan segera melimpahkannya kepada Kejari Tenggarong.
“Misalnya penahanannya hanya sebatas 20 hari, maka sebatas 20 hari itu saja. Tergantung dari kepolisian. Misalnya 20 hari, maka sebelum 20 hari itu, kasus ini harus dilimpahkan,” jelasnya. (*)