Search

Kemenkominfo Beri Peringatan X Ikuti Aturan Konten Pornografi

Tangkapan layar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). (Antara)

BERITAALTERNATIF.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memberikan peringatan kepada platform X agar dapat mengikuti aturan soal konten pornografi di Indonesia.

Kemenkominfo pun telah besurat secara resmi kepada perwakilan X yang memiliki tanggung jawab operasional media itu di Indonesia.

“Kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (platform X),” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor DPR RI dalam rapat kerja dengan Komisi I pada Senin (10/6/2024), seperti dilansir Antara.

Advertisements

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi pertanyaan dari salah seorang anggota DPR RI yang bertanya terkait perkembangan platform X di Indonesia. Pasalnya, platform tersebut secara terang-terangan membolehkan penggunanya untuk mengunggah konten pornografi.

Ia menegaskan jika X tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Indonesia itu, maka Kemenkominfo akan secara tegas memblokir platform tersebut.

“Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja. Masa kita diatur-atur negara lain,” tutur Budi.

Rencana untuk mengirim surat ke X karena membolehkan pengguna membagikan konten pornografi itu sebelumny telah diungkap oleh Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria pada Jumat (7/6/2024).

“Kita akan bersurat (ke platform X),” ucap dia.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini kementerian tengah membahas penerapan kebijakan X. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform media sosial itu.

Nezar mengatakan, Kemenkominfo masih mempertimbangkan pemblokiran akses ke X secara keseluruhan atu hanya peredaran konten yang dinilai melanggar aturan saja. Pasalnya, konten yang positif pun sangat banyak diunggah ke media sosial tersebut.

Adapun X yang mengeluarkan kebijakan membolehkan pengguna mengunggah konten pornografi diketahui pasca platform milik Elon Musk itu memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Di sana, X memperbolehkan konten dewasa diunggah asal diproduksi serta disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Bagi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun serta tidak memasukan data kelahiran di profil, maka konten dewasa di akun tersebut tidak bisa diakses.

Hal tersebut pun bertentangan dengan regulasi di Indonesia mengenai penyebaran konten asusila yang tertuang di dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Editor: M. As’ari

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA