BERITAALTERNATIF.COM – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan tidak membebani UMKM di sektor pangan olahan siap saji, tetapi tetap mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.
Mereka sedang merumuskan aturan teknis PP Nomor 28 Tahun 2024, yang salah satunya mengatur kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk olahan pangan.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menyehatkan masyarakat tanpa membebani UMKM seperti rumah makan, warteg, dan rumah makan padang,” ucap Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana seperti dilansir Antara pada Sabtu (21/9/2024).
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa mereka sedang mempertajam draf aturan terkait implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan teknis terkait PP Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai penting karena mayoritas usaha pangan adalah kelompok UMKM.
Terlebih, peran UMKM sektor pangan juga sangat vital dalam menyediakan produk pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, termasuk tidak mengandung garam, gula, dan lemak (GGL) berlebih, bagi masyarakat.
Ia menyebut aturan teknis serta detail dari peraturan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi sebelum disahkan menjadi peraturan menteri atau peraturan kepala BPOM.
“Kami berharap kesepakatan itu bisa kami tanda tangani sebelum 20 Oktober. Jadi tidak perlu ragu-ragu keberlanjutan karena ini akan berlanjut,” ujar dia.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan pada 26 Juli 2024, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan GGL dalam makanan.
Regulasi itu diterbitkan merespons isu kesehatan seperti diabetes yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global termasuk di Indonesia. Menurut Kemenkes, diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional. (*)
Editor: M. As’ari