Search
Search
Close this search box.

Kendaraan Perusahaan Batu Bara Gunakan Jalan Umum, Komisi II DPRD Kukar Bentuk Tim Investigasi

Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian tengah memimpin rapat dengar pendapat. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM  – Aktivitas pengangkutan batu bara yang dilakukan perusahaan di Desa Kayu Batu Kecamatan Muara Muntai dan Lebak Mantan Kecamatan Muara Wis membawa dampak buruk bagi masyarakat setempat.

Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia. Ia bertabrakan dengan salah satu kendaraan perusahaan.

Hal itu disebabkan tidak adanya jam khusus untuk aktivitas kendaraan perusahaan yang menggunakan jalan umum.

Advertisements

Dalam rangka menindaklanjuti hal ini, Komisi II DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar pada Rabu (29/3/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Sopan Sopian tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kukar Firnadi Ikhsan, Ria Handayani, Berta Magdalena, serta beberapa perwakilan dinas di lingkungan Pemkab Kukar.

Sopian menyebutkan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya berusaha menjaga keselamatan masyarakat akibat penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan.

Ia mengatakan, DPRD Kukar tak ingin menghalangi aktivitas kendaraan perusahaan, namun ada aturan-aturan yang juga harus ditaati oleh perusahaan agar tidak merugikan masyarakat.

Sopian berharap Pemkab Kukar mengatur aktivitas tambang yang marak terjadi di Desa Kayu Batu dan Lebak Mantan.

Kata dia, waktu aktivitas kendaraan perusahaan harus diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat.

“Keselamatan masyarakat itu lebih utama. Jadi, kita mengajak pemerintah untuk menertibkan dalam hal mengatur penggunaan jalan,” sarannya.

Dalam rapat tersebut, semua OPD yang hadir di antaranya Dinas PU, DLHK, Dinas Perhubungan, Dinas PMDPTSP, Satpol PP, Kapolsek, Koramil, Kepala Desa Kayu Batu, Kepala Desa Lebak Mantan, Camat Muara Wis, dan Camat Muara Muntai, sepakat menertibkan aktivitas mobil yang melewati jalan tersebut.

“Semua OPD mendukung agar ini ditertibkan. Kalau mereka berizin harus ada kontribusi untuk daerah melalui pajak yang harus dibayar. Kita akan minta kejelasannya,” tegas dia.

Dalam waktu dekat, Komis II DPRD Kukar akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan berkomunikasi dengan perusahaan yang beraktivitas di dua desa tersebut.

“Kita tidak ingin ada kerusakan jalan umum lagi oleh perusahaan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA