Search

17 Desa di Kukar Miliki Bakal Calon Kepala Desa Lebih dari Lima Orang

BERITAALTERNATIF.COM – Dari 86 desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terdapat 17 desa yang memiliki bakal calon kepala desa (bacakades) lebih dari 5 orang.

Berdasarkan data yang diterima Berita Alternatif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, di Kecamatan Muara Muntai, ada Desa Muara Muntai Ilir yang mempunyai bakal calon sebanyak 7 orang, di antaranya Mohd. Guntur, Sadriansyah, Hairil, Juhair, Rodi Arianto, Aji Rifani, dan Arifadin Nur.

Sementara di Kecamatan Loa Kulu, terdapat Desa Jonggon, yang juga memiliki 7 orang bakal calon: Sadiansyah, Sugeng, Sukardi, Sahrul, Jumari, Saparianto, dan Sutarwo.

Advertisements

Selain itu, Desa Jembayan mempunyai 10 bakal calon: Setiono, Wahidah Junarti, Robert Tanjung, Ahmad Santoni, Sujiwo, Ardiana, H. M. Juari, Sumri, Erwin, dan Sopyan.

Lalu, Desa Jembayan Tengah memiliki 7 bacakades, yang antara lain Sukriyanto, Bahnur Effendi, Rahimin, Masnur, Ifnu Mulkan, M. Ali Sadikin, dan Jamal.

Sementara di Kecamatan Anggana, Desa Kutai Lama mempunyai 9 bakal calon yang terdaftar di kepanitiaan Pilkades setempat: Syarifuddin Alias, Mullidin, Saripah Sopiyani, Nurdin, M. Hairi Riski Fauzi, Tomi Ruslan, Abdulah Marisi, A. Busman, dan Saiful Anwar.

Di Kecamatan Muara Badak, Desa Salo Cella terhimpun dalam data panitia 8 orang yang terdaftar sebagai bakal calon, di antaranya, Noncik, Ali Dasrah, Salama, Mahmud, Andi Paisal, Nursamsiar, Haeruddin, dan Sultan Afandi.

Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong memiliki 6 bakal calon, di antaranya Suyadi, Sudarsono, Muhammad Yusuf, Yatin Sandi, Murni Anita, dan Akhid Purwanto.

Desa yang paling ramai bakal calon dalam Pilkades Kukar tahun ini adalah Desa Senoni, Kecamatan Sebulu. Di desa tersebut terdapat 14 bacakades: Arni, Rustam, M. Yuliansyah, Titik Setiawati, Syamsir, M. Darwis Salandra, Achmad Abi Syupyan, Nazli, Ardiansyah, Maula, Muhammad Ramli, Riska Kusno, Hanapi, dan H. Safii Abdullah.

Di Kecamatan Kota Bangun, terdapat dua desa yang mempunyai bakal calon yang lebih dari 5 orang, antara lain Desa Kota Bangun Ulu dan Desa Liang.

Desa Kota Bangun Ulu memiliki 8 bacakades: Muhammad Iqbal, Iwan Tanama, Maladi, Haryadi, Khairul Umam, H. Darwin, Hendra Muliadi, dan Muhlis. Di Desa Liang juga jumlahnya sama: Iing Nurlina, Lussaini, Sadran, Syakhril Anwar, Tamrin, Rodiani, Ahkmadi, dan Muhammad Miftah Murdah.

Di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, terdapat 6 orang bacakades tahun ini: M. Rossi Efendi, Zakaria Yahya, Januddin Bunga, Ali Husni, Aspar. J, dan Jerman Ritonga.

Sementara itu, di Kecamatan Muara Kaman terdapat 2 desa yang memiliki bakal calon yang lebih dari 5 orang, antara lain Desa Teratak dan Desa Muara Siran.

Di Desa Teratak, ada 6 orang yang terdaftar di kepanitiaan Pilkada: Abdul Kadir, Patmi Wati, Armen, Sarmidi, Rustam, dan Ardiansyah.

Sedangkan di Desa Muara Siran, terdapat 7 orang yang menjadi bacakades: Sumatera, Anedy, Ishan Mashor, Jamhar, Rodi Hartono, Hairil, dan Imuh H.

Selain desa-desa tersebut, ada pula Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, yang memiliki 6 orang bakal calon, di antaranya Marjani, Kadriansyah, Ardy Maroni, Machmud, Basuni, dan Ahmidsyah.

Di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Loa Ulung yang mempunyai 6 orang bakal calon: Hermi Kuaria, Roniansya, Mahmudin, Mikael Rusni, Afwun Rifahdi, dan Aliannur.

Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, juga memiliki 6 orang bakal calon, yang antara lain Muhammad Adnan Palaguna, Kamaruddin, Dody Limpotinar, Jusram Basri, Herman HS, dan Yulius Lembang.

Terakhir, di Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, juga mempunya 6 orang bacakades: Imam Subandi, Fariz Jumawan, Humaidi, Andrianur, Madi I, dan Aswadi.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Kukar, desa yang memiliki 2 orang atau 5 orang bakal calon akan langsung ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Sementara bila terdapat lebih dari 5 orang bakal calon, panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan. Dalam Pasal 10 Perda tersebut disebutkan, seleksi ini menggunakan 5 kriteria, di antaranya pengalaman kerja di pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, serta ujian tertulis dan wawancara. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA