BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah akan mengevaluasi rangkap jabatan Martina Yulianti sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar dan Plt Direktur Utama RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Edi sebagai tanggapan atas aspirasi para mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Cabang Kukar.
“Nanti akan diproses semua. Kita akan evaluasi. Semua kita evaluasi. Enggak ada yang enggak kita evaluasi,” tegasnya kepada beritaalternatif.com di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, pada Jumat (4/8/2023) sore.
Sebelumnya, Semmi Cabang Kukar mendesak Martina Yulianti mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinkes Kukar dan Plt Direktur Utama RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.
Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Umum Semmi Cabang Kukar Hasran saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinkes Kukar pada Kamis (3/8/2023) siang.
Menurut dia, rangkap jabatan di dua lembaga tersebut telah berlangsung lama, sehingga dinilainya melanggar Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 17 huruf a berbunyi, “Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.”
Hasran juga menilai Martina telah melanggar Peraturan Menteri Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi.
“Sesuai aturan, jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi sebelum masa enam bulan tersebut habis,” jelasnya.
Martina telah memimpin dua lembaga tersebut lebih dari tiga bulan. Namun, Bupati Kukar Edi Damansyah tak kunjung menggantinya.
Hasran pun menyebut kasus tersebut dapat menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Dinkes Kukar dan RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.
Padahal, sambung dia, Dinkes Kukar memiliki fungsi pengawasan terhadap rumah sakit. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
“Dinkes memiliki kewenangan sebagai regulator. Dinkes juga berfungsi sebagai pengatur sistem kesehatan sekaligus sebagai operator pelayanan kesehatan,” sebutnya. (fb)