BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto Kukar mengajak masyarakat membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah dokumen kependudukan dalam bentuk aplikasi. Setiap orang yang mengurus IKD akan memiliki dokumen berbentuk digital. Dokumen kependudukan tersebut antara lain KTP dan kartu keluarga.
IKD juga memuat layanan permohonan cetak KTP, kartu keluarga, dan layanan dokumen kependudukan lainnya.
Iryanto menyarankan warga Kukar yang ingin memiliki IKD untuk mengunduh aplikasi tersebut di Playstore atau AppStore.
Warga Kukar yang mau mengaktifkan IKD, lanjut dia, bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Kukar atau Mall Pelayanan Publik Kukar.
“Jadi, nanti ada KK sampean di situ. Ngurusnya gampang. Asal punya handphone, warga Kukar, selesai,” ucap dia saat diwawancarai wartawan beritaalternatif.com di Kantor Disdukcapil Kukar pada Jumat (6/10/2023).
Warga Kukar yang menggunakan aplikasi IKD, sambung dia, akan mendapatkan sejumlah kemudahan. Saat seseorang kehilangan KTP yang berbentuk fisik, ia bisa memanfaatkan aplikasi tersebut.
Iryanto menjelaskan bahwa pelayanan menggunakan IKD juga sudah berlaku di semua tempat, seperti pelayanan di bandara dan pembuatan paspor.
“KTP-nya kan sama persis. Bisa berbagi pakai secara digital. Bisa juga di-download untuk dicetak. Nah, terus di dalam sini juga itu ada namanya kartu keluarga. Sampean punya kartu keluarga, jadi kepala keluarga, nanti sampean ada istri, ada anak juga di dalam sini, terangnya. (adv/mt/fb)