BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menegaskan bahwa setiap perusahaan pers yang ingin bermitra dengan pemerintah daerah diberikan waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi faktual di Dewan Pers.
Faisal menjelaskan, ketentuan ini tak sekadar syarat administratif, melainkan alat ukur untuk menilai keseriusan dan komitmen media massa dalam membangun lembaga pers yang profesional.
Dalam waktu tersebut, sambungnya, media massa dituntut untuk melengkapi seluruh unsur dan tahapan yang harus dijalankan untuk memastikan legalitas perusahaan: struktur redaksi serta proses verifikasi faktual di Dewan Pers.
Ia menambahkan bahwa pasal-pasal dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 sejalan dengan praktik perizinan usaha lainnya seperti restoran atau toko, yang memerlukan proses panjang sebelum mendapat izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi.
“Ketika mau buat toko atau event, yang diurus event-nya dulu atau izin keramaian dulu? Harusnya itu bukan jadi sebuah pertanyaan,” tegasnya saat menjadi pembicara dalam program Etam Bekesah yang tayang di kanal YouTube Alternatif Talks sebagaimana dikutip media ini pada Selasa (22/4/2025).
“Ketika mau bikin media, yang harus dilakukan adalah membuat izin media. Kan lucu event-nya sudah dilaksanakan tapi izinnya masak baru ngurus izin keramaian?” sambungnya.
Faisal menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi perkembangan media massa di Kaltim, terutama bagi wirausaha yang baru merintis bisnis di media massa.
Hal ini merupakan usaha Pemprov Kaltim untuk memastikan media massa di Bumi Etam beroperasi secara legal dan profesional. “Etika dan kaidah normalnya memang seperti itu,” jelasnya.
Pemberlakuan aturan ini diharapkannya menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kaltim untuk menciptakan ekosistem media sehingga tumbuh secara sehat dan profesional.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Provinsi Kaltim Ahmad Yani menyampaikan pentingnya menjaga keadilan di antara pelaku usaha pers, terutama yang sudah terlebih dahulu melalui proses panjang pengurusan legalitas dan verifikasi di Dewan Pers.
Dia menekankan kepada para pebisnis di bidang media massa untuk mengikuti aturan jika ingin membangun kemitraan sehat dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.
Pergub tersebut dianggapnya menjadi dasar yang kuat untuk bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan keadilan bagi kedua belah pihak yang bekerja sama terkait publikasi berita kegiatan pemerintah.
Menurutnya, kemunculan media massa baru tanpa melalui proses yang benar dapat menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pelaku usaha media.
“Harus tetap ada proses. Jangan sampai muncul media tiba-tiba, bikin yang lain jadi gedek (jengkel),” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin