Search
Search
Close this search box.

Haidir: Kepengurusan DPC PKB Kukar yang Lama masih Sah

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Dualisme kepengurusan DPC PKB Kukar masih berlanjut. Ketua DPC PKB Kukar yang dipimpin Puji Hartadi mempertanyakan SK pengangkatan Untoro Raja Bulan sebagai nakhkoda baru partai tersebut di Mahkamah Partai.

Di tengah silang sengkarut tersebut, Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin menyampaikan penjelasan terkait alasan pihaknya hanya mengakui kepemimpinan Untoro sebagai Ketua DPC PKB Kukar.

Menanggapi hal itu, Haidir, Wakil Ketua DPC PKB Kukar di bawah kepemimpinan Puji menyampaikan sejumlah tanggapan atas pernyataan Syafruddin. Berikut tanggapan lengkap dari Haidir yang disampaikannya kepada media ini pada Kamis (4/8/2022) malam di Tenggarong.

Advertisements

Apakah SK kepengurusan baru DPC PKB Kukar tidak diserahkan kepada Puji Hartadi?

Hendra itu Sekjen. Nomor dua dari ketua. Masa Sekjen saja diberikan? Harusnya Hendra memberikan SK itu ke Pak Puji dengan mengatakan bahwa “Anda diganti”. Kan gitu enak. SK itu enggak ada diberikan ke Pak Puji. Kita juga kaget ketika SK itu beredar di medsos, bahkan orang partai lain yang membagikan SK itu ke Pak Puji melalui pesan eletronik berbentuk pdf.

Ya, siapa yang menjadi leader, itulah yang sebenarnya harus diberi SK. Kalau Hendra dianggap tidak disiplin, silakan saja Hendra yang ditegur, “Kenapa Anda tidak berikan SK ke Pak Puji?” Kan begitu aja.

Yang leader itu Pak Puji. Itu harusnya orang pertama yang memang dikonfirmasi. Idealnya begitu. Etika politik di mana pun, etika administrasi, jangan memberikan sanksi kepada seorang suami, tapi istrinya yang disurati. Ini suaminya mau disanksi, tapi istrinya yang disurati. Enggak ada seperti itu. Ranah hukum dalam sanksi mana yang berlaku seperti itu?

Ini hal prinsipil. Ini bukan persoalan simpel dan tidak urgen seperti pemberitahuan besok itu hari Senin; atau besok hari Jumat; atau bulan depan akan ada gerhana matahari. Tapi Ini penting karena nasib orang. Hehehe. Sehingga, masa ke Sekjen saja yang dikasih SK-nya? Apalagi Sekjennya dianggap enggak sinkron lagi dengan ketuanya. Apalagi Sekjennya masuk dalam kepengurusan baru. Ini dikasihkan ke Sekjen lama atau baru? Persepsinya kan macam-macam.

Tapi sudahlah, itu enggak urgen lagi untuk kita bahas. Yang penting ketika SK itu ada meskipun kami dapatkan dari medsos dan kita merasa bahwa DPW mengklaim itu SK asli, kita coba lakukan gugatan.

Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin mempersilakan Puji Hartadi menggugat SK baru ke Mahkamah Partai, tanggapan Anda?

Ya, itu saya anggap guyonan saja. Enggak terlalu prinsipil. Hehehehe. Ya, mau disuruh atau enggak disuruh, jelas kita sudah lakukan. Entah ungkapan Ketua DPW itu sebentuk rekomendasi atau bagaimana, kita enggak ngerti, dan tak merasa penting.

Tapi, kita lakukan itu. Ada mekanisme yang kita ikuti. Mahkamah Partai kan ada. Itu saluran yang disiapkan oleh undang-undang untuk bagaimana kita bersengketa di partai politik.

Jadi, enggak usah terlalu risau dengan hal itu. Itu persoalan mekanisme biasa. Bahkan, di luar partai politik ada jalur-jalur hukum yang bisa ditempuh. Mau direkomendasi oleh DPW atau tidak, tidak ada masalah dengan kita. Kita tetap tempuh itu. Karena ini persoalan kita dengan DPP sebagai penerbit SK. Bukan masalah dengan DPW.

Setelah Untoro diangkat sebagai Ketua DPC PKB Kukar, pengurus lama tidak lagi sah atau dibubarkan, itu bagaimana?

Kalau kita menerima itu, memang sudah lazim pengurus baru itu sah. Tetapi ketika kita menggugat, berarti kan ter-hold SK itu. Otoritasnya menjadi tidak punya dasar hukum. SK baru itu tidak memiliki dasar hukum. Kenapa? Karena status SK yang baru itu masih dalam sengketa.

Tanah itu, kalau sudah dijual ke orang lain, kemudian orang itu terima jual belinya, surat itu bisa digunakan. Tapi, ketika digunakan itu, kemudian ada gugatan, masa bisa diperjualbelikan? Enggak bisa. Misalnya, ada sertifikat yang dikeluarkan oleh bagian pertanahan. Kemudian, setelah surat itu dikeluarkan, diberikan kepada pemilik tanah, tapi tiba-tiba ada yang menggugat bahwa tanah itu bukan milik dia. Kira-kira, tanah ini bisa enggak diperjualbelikan? Enggak bisa. Tetap harus ditahan dulu statusnya sampai ada kejelasan dan kepastian bahwa sertifikat itu sah. Kalau masih dalam gugatan, enggak bisa diapa-apain itu. Kan begitu.

Itu saja prinsipnya. Masa hal-hal seperti itu masih dipertanyakan oleh DPW terkait sah atau tidaknya kepengurusan lama? Hehehe. Ini kan persoalannya ketika ada gugatan. Ketika tidak ada gugatan, silakan melenggang saja. Tapi, ketika ada gugatan, enggak bisa dong.

Beberapa menyatakan seperti itu. Saya enggak ngerti dengan pihak-pihak pemerintahan kalau berpikir sama. Kan aneh. Karena lembaga pemerintah itu posisinya harus legal dalam mengambil tindakan. Ketika sesuatu itu digugat, pasti di-hold. Ditahan dulu. Hak dan kewajibannya ditahan.

Ya, tinggal persepsi saja. Mau menahan kedua SK ini, yang lama atau yang baru, atau sebelahnya saja, itu persepsi. Tapi, idealnya ketika bersengketa, yang baru itu belum memiliki legal standing. Yang selangkah lebih punya legal standing justru yang lama. Karena selama ini belum klir, maka berlakulah SK lama itu.

Andai ada dua sertifikat lama dan baru, maka sertifikat baru digugat, sertifikat lama itu berlaku. Dia akan gugur ketika sertifikat baru itu menang dalam gugatan. Kan begitu.

Artinya pengurus DPC PKB Kukar yang dipimpin Puji Hartadi tidak mengakui kepengurusan Untoro Raja Bulan?

Ya, pasti enggak mengakui, makanya kita gugat. Persoalan ada persepsi di publik, persepsi lembaga pemerintah, atau lembaga penyelenggara pemilu mengakui SK itu, silakan saja. Enggak ada masalah bagi kita. Tapi, mereka juga harus siap dengan konsekuensi.

Saya baca kemarin KPU menyatakan bahwa SK kepengurusan DPC PKB Kukar yang masuk itu baru satu. Enggak ada yang menyerahkan SK selain yang ada ini. Memang saya dengar SK baru diserahkan. Tetapi, KPU juga harus berpikir jernih dong. Kemarin-kemarin korespondensi kepada kami sebagai pengurus lama itu dasarnya apa? Surat, alamat, dan seterusnya kan pakai alamat kami sebelumnya. Kalau enggak punya SK itu, mustahil juga.

Penyerahan SK itu kan simbolis saja. Tetapi, mereka punya data kami, SK kami, ya pasti. Di mana dapatnya? Bisa saja dari KPU RI; bisa saja dari SIPOL. Itu kan teknis. Enggak perlu juga KPU masuk dalam konflik itu. Seolah-olah mengakui yang menyerahkan SK saja. Baru sekali diserahkan SK itu.

Apa prinsipnya baru diserahkan sekali? Kemarin-kemarin mereka menyurati kami sebelum ada SK baru itu. Lalu, di mana dasarnya mereka dapatkan alamat, dapat struktur kepengurusan kami? Jadi, enggak prinsip hal seperti itu. KPU enggak usah terlalu masuk ke dalam konflik itu.

Apakah benar keanggotaan pengurus lama masih berlaku?

Benar. Karena belum ada pencabutan keanggotaan oleh DPP. Yang punya kewenangan untuk mencabut keanggotaan itu DPP. Atas usulan siapa? Biasanya atas usulan DPC. Itu sudah benar. Jadi, enggak ada masalah. Mau dijelaskan atau tidak dijelaskan juga semua orang paham saja. Hehehe.

Kami kan hanya dicabut kepengurusannya. Bukan keanggotaannya. Termasuk saya, walaupun tidak masuk dalam struktur kepengurusan baru, Pak Puji juga tidak masuk dalam struktur kepengurusan baru itu, keanggotaan kami masih berlaku. Keanggotaan saya tidak pernah dicabut.

Anda tidak berencana mengundur diri dari PKB?

Saya sih tidak ada beban apa-apa untuk cabut atau apa. Tidak ada beban. Saya tidak tahu pertimbangan kawan-kawan yang lain. Itu juga ada hal-hal strategis yang memang menjadi prinsip dari masing-masing orang.

Apalagi anggota DPRD. Ini bukan persoalan sebagaimana disampaikan Pak Untoro bahwa kalau tidak suka ya silakan minggat. Hehehe. Dia minta partai ini jangan dikelola seperti perusahaan. Main usir itu perusahaan. Bukan partai.

Anggota DPRD itu bukan hanya mewakili partai politik, tapi mereka juga punya konsensus; punya komitmen dengan masyarakat. Artinya, beban kepartaian silakan mereka jalankan. Toh, sampai hari ini bukan bagian dari polemik dari PKB saat ini.

Saya tahunya kelima anggota DPRD itu tidak masuk dalam bagian medan konflik itu. Kenapa? Karena memang yang diganti itu kepengurusan.

Sementara anggota DPRD bekerja dengan baik. Sampai saat ini saya lihat mereka bekerja dengan baik. Hatta Pak Khoirul Mashuri itu bekerja dengan baik. Hanya saja ternyata dia punya persoalan hukum.

Jadi, pikiran kita, hari ini anggota DPRD itu tidak layak juga dikaitkan dengan persoalan ini. Beda ranahnya. Ini persoalan kepengurusan. Bukan persoalan anggota DPRD. Yang kita diskusikan selama ini persoalan kepengurusan, bukan persoalan DPRD.

Hatta Pak Puji di Provinsi, walaupun dia diganti dari Ketua DPC PKB Kukar, tapi peran dan fungsinya sebagai Anggota DPRD Provinsi berjalan saja. Enggak ada kaitannya dengan struktur itu. Jadi, enggak perlu merambat ke situ. Kita kehilangan konteks ketika kita tiba-tiba berbicara anggota DPRD. Itu beda konteksnya. Evaluasi terkait masalah itu ya evaluasi ke anggota DPRD. Bukan pada kepengurusan.

Apa kesimpulan Anda terkait masalah ini?

Saya minta DPW hati-hati dalam membuat kebijakan, membuat rekomendasi, dan segala macam. Harus berhati-hati. Ini kasus. Persoalan prinsip ketika mau mengganti seorang Pak Siswo sebagai Wakil Ketua DPRD, kemudian digantikan dengan Pak Huri. Harusnya diteliti dong.

Kami ini, ketika awal di DPRD, ketika membuat rekomendasi, kan ada tiga. Itu awal sekali ketika anggota DPRD dari PKB itu masuk parlemen. Kami merekomendasi tiga nama yang menjadi calon Wakil Ketua DPRD, di antaranya Pak Siswo, Pak Suyono, dan Pak Sarpin.

Ini terlepas dari Bu Hamdiah yang kami nilai tidak ada permasalahan secara hukum. Terhadap Khoirul Mashuri, kami tahu dia punya masalah secara hukum. Makanya tidak menjadi orang yang kami rekomendasikan sebagai Wakil Ketua DPRD.

Kita akan bayangkan ketika dia dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD, di situ juga dia ditangkap, kan masalah. Bukan hanya kelembagaan PKB yang tercoreng, tapi kelembagaan DPRD juga tercoreng. Makanya kami tidak pernah rekomendasi Pak Khoirul Mashuri sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar.

Terlepas dari itu, memang pada saat proses pencalegan dan segala macam, dia memberikan jaminan bahwa tidak akan ada masalah. Terbukti, proses-proses pencalegannya bisa dijalankan secara normatif sesuai aturan pemilu, sehingga dia lolos pencalegan.

Soal pencalegan, itu otoritas penyelenggara pemilu. Soal kasus hukumnya, itu ranah aparat hukum. Kami enggak bisa intervensi di situ. Yang jelas, kami harus memberikan hak yang sama kepada anggota. Mau Pak Khoirul Mashuri, saya, atau siapa pun yang mau mencalonkan diri di PKB, kita berikan keleluasaan. Yang penting dia bisa memenuhi persyaratan, dan syarat itu dievaluasi oleh penyelenggara pemilu. Bukan dari kami. Makanya dia lolos.

Kalau nanti orang bertanya, kenapa DPC meloloskan Pak Huri? Kami tidak punya otoritas untuk menjegal orang. Yang punya otoritas untuk menggagalkan orang itu layak atau tidak layak menjadi caleg adalah penyelenggara pemilu.

Tetapi, kami secara kelembagaan, memang ada orang-orang yang bermasalah dengan masalah hukum; ada orang yang mungkin bermasalah dengan urusan rumah tangga; ada yang bermasalah macam-macam. Kita punya evaluasi. Paham gitu. Yang namanya hubungan kan dekat. Masing-masing menyampaikannya. Tapi, selama dia masih bisa menyelesaikan itu, kita rekom. Kita usulkan.

Tetapi, untuk posisi yang lebih penting yang tidak menyangkut hanya partai saja, kami berpikir lebih selektif. Makanya ketika mengusulkan calon wakil ketua DPRD, kami tidak merekom yang bersangkutan (Khoirul Mashuri, red.). Karena apa? Ada urusan hukum, yang nanti ketika dia bermasalah secara hukum bukan hanya PKB yang akan bermasalah, tapi institusi DPRD, terutama pimpinan DPRD yang bermasalah. Makanya kami tidak rekom.

Tapi, DPW tidak pernah konfirmasi dengan kita, tidak pernah bertanya kepada kita siapa yang layak menggantikan Pak Siswo. Enggak pernah. Tiba-tiba muncul rekomendasi untuk menyodorkan Khoirul Mashuri sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar.

Terlepas dari hormat kita kepada Pak Khoirul Mashuri, tetapi persoalan ini kan menjadi prinsip untuk kita menjaga marwah lembaga. Bukan hanya partai, tetapi juga DPRD.

Itu pertimbangan yang harus dicatat oleh DPW, agar tidak sembarangan. Harusnya enaklah kalau mau berkomunikasi dan berkoordinasi. DPW kayaknya sudah menyatakan tidak mau berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPC, yang notabenenya bawahannya.

Kalau bapak tidak mau lagi berkomunikasi dengan anak, bisa saja anaknya durhaka, bisa juga bapaknya durhaka. Itu yang harus dicatat. Tapi, kita sebagai anak sebenarnya membuka diri untuk DPW. Kalau mau mengevaluasi kita, silakan sampaikan misalnya, “Anda kurang bagus bekerja”. Enggak apa-apa. Itu evaluasi yang kita pikir sah-sah saja dalam organisasi partai politik.

Tapi, tanpa evaluasi, lalu disanksi, itu yang aneh. Di mana saja pasti ada evaluasi, baru ada saksi. Bukan sanksi yang dimunculkan duluan. Evaluasi dulu. Kan itu yang harus dipahami oleh DPW. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA