BERITAALTERNATIF.COM – Kuasa Hukum enam tahanan wanita yang terlibat dalam kasus perjudian di Kuala Samboja Didi Tasidi meminta penangguhan penahanan terhadap para kliennya.
Didi menyebutkan, dari enam wanita yang ditahan tersebut, tiga di antaranya sedang hamil.
Kata dia, satu dari tiga tahanan wanita itu telah melahirkan seorang bayi di RSUD AM Parikesit pada 7 Juni 2023. Sementara dua lainnya sedang menjalani masa kehamilan empat dan lima bulan.
“Kami sebagai tim kuasa hukumnya dari kemarin sudah mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada enam tahanan,” jelas Didi, Kamis (8/6/2023).
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari delapan orang yang dijadikan tahanan sedang bermain judi di salah satu rumah di Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, pada awal Mei lalu.
Saat iseng-iseng bermain judi untuk menunggu kepulangan para suaminya yang sedang berlayar mencari ikan, tiba-tiba datang aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan.
Delapan orang pun diamankan ke Kantor Polsek Samboja. Enam orang di antaranya merupakan wanita atau ibu rumah tangga. Sedangkan dua lainnya laki-laki. Tiga dari enam pelaku merupakan wanita yang sedang hamil.
“Kasusnya adalah main judi lima ribuan di dalam rumah. Sampai sekarang kita cek barang buktinya itu cuman Rp 50 ribu karena mainan biasa hanya untuk kesenangan saja,” ungkapnya.
Sebagai pengacara, ia merasa prihatin terhadap kasus yang dialami para wanita tersebut.
Dia memang mendorong hukum tetap ditegakkan. Namun, kata dia, ada sisi kemanusiaan yang perlu diperhatikan oleh penegak hukum kepada tiga kliennya.
“Kasusnya juga menurut saya tidak terlalu penting untuk diutamakan. Tapi mudah-mudahan Pak Kapolri, Kapolda, dan Kapolsek bisa melihat ini,” harapnya.
Sebagai orang yang dipercaya oleh keenam tahanan itu, Didi mengaku sepakat kasus tersebut dilanjutkan, namun ia juga berharap permohonan penangguhan terhadap tahanan yang sedang hamil dipertimbangkan oleh kepolisian.
“Kenapa kita mengajukan itu? Karena di dalam KUHP ada hak sebagai tersangka boleh mengajukan itu. Sampai saat ini kami belum tahu kenapa pihak terkait belum bisa mengabulkan permohonan itu,” ujarnya.
Didi mengungkapkan, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari para tahanan, hal itu akan menjadi tanggung jawab penahan.
Karena itu, ia meminta perlakuan khusus kepada para tahanan yang sedang hamil. “Kami takut terjadi apa-apa,” ucapnya.
Didi mengaku akan menyurati Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberitahukan bahwa tahanan butuh penanganan khusus.
Ia juga menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut bukan memberhentikan proses hukum, namun keadaan tahanan membutuhkan perlakuan khusus.
“Tapi sampai saat ini kami belum mendapat alasan kenapa permohonan kami tidak dikabulkan,” ungkapnya.
Diketahui, dari delapan tahanan tersebut, keenamnya telah diamankan ke Rutan Polres Kukar sejak 18 Mei 2023. Sedangkan dua orang pelaku yang berjenis kelamin laki-laki masih ditahan di Polsek Samboja. (rh/fb)