Search

DPRD Kukar dan Kejari Tenggarong Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata

BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kukar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Jumat (24/9/2022).

Penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Utama Badan Musyawarah DPRD Kukar tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD Kukar, ketua-ketua fraksi, dan ketua-ketua komisi di DPRD Kukar.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid berharap kerja sama ini bisa membantu pihaknya dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan.

“Terutama mungkin yang berkaitan dengan masalah hukum, karena anggota DPRD yang ada ini tidak semuanya memiliki latar belakang hukum,” katanya.

Dia menjelaskan, kerja sama ini sangat penting. Apabila DPRD Kukar menghadapi masalah hukum, pihaknya dapat meminta pendapat dari Kejari Tenggarong.

“Begitu juga kalau memang ada masalah-masalah yang lain, khususnya kalau di Kukar ini kan banyak masalah lahan, PHK, dan segala macam,” jelasnya.

Kerja sama ini, sambung dia, juga merupakan upaya DPRD Kukar untuk mencari solusi terhadap berbagai kasus yang berkembang di Kukar.

Dia pun berharap langkah ini bisa berjalan sesuatu harapan DPRD Kukar. “Supaya bisa membantu tugas kedewanan di Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

Kajari Tenggarong Tommy Kristanto menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan usaha memaksimalkan tugas dan fungsi Kejari Tenggarong.

Pelaksanaan perjanjian tersebut, sambung dia, akan ditindaklanjuti dalam pertemuan lanjutan dengan DPRD Kukar.

“Kami bisa bergerak kalau memang ada mandat. Ada kuasa dari ketua. Ada permohonan dari si pemberi kuasa. Tanpa itu, kami tidak bisa apa-apa,” katanya.

Pihaknya juga akan mencoba membangun komunikasi informal untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama tersebut.

Tommy meyakini banyak masalah hukum perdata di Kukar. Apalagi sebagian wilayah Kukar telah ditetapkan sebagai ibu kota negara yang baru.

“Tentunya mungkin masalah-masalah akan banyak bermunculan. Masalah-masalah pertanahan, tanah digugat, dan segala macam,” jelasnya.

“Kami berharap tidak ada masalah, tapi kalaupun ada masalah, kami sudah punya sarananya. Sarana untuk melakukan bantuan hukum,” urainya. (adv/um)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA