Search
Search
Close this search box.

Ketua Adat Kaltim Desak Pemkab Kukar Cabut Izin Operasional PT BDA

Ketua Adat Kaltim, Elisasson. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Praktisi hukum sekaligus Ketua Adat Kaltim Elisasson beserta seluruh Aliansi Masyarakat Adat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mencabut izin operasional PT Budi Duta Argomakmur (BDA).

Apabila Pemkab Kukar lamban mencabut izin operasional PT BDA, dia khawatir akan terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran akibat konflik yang berlangsung antara masyarakat adat dan perusahaan.

“Kalau polisi tetap melakukan perlawanan, menjadi preman perusahaan, ini pertumpahan darah sangat mungkin terjadi,” ujarnya baru-baru ini kepada awak media Berita Alternatif.

Advertisements

Ia menyebut PT BDA telah membabat habis tanaman warga tanpa mau membayar sepeser pun. “Ketika warga melarang, malah warga dihinda. Tokoh-tokoh tua, tokoh-tokoh adat, dihina oleh pihak perusahaan tersebut,” bebernya.

Selama beroperasi, kata Elisasson, PT BDA telah membawa kerugian fantastis bagi masyarakat adat yang tinggal di sekitar lingkungan perusahaan. Selain melakukan pencaplokan lahan warga yang berakibat pada kerugian materil, perlawanan warga terhadap perusahaan telah menimbulkan korban.

Ia menyebut izin usaha PT BDA seharusnya sudah dicabut sejak lama oleh pemerintah. Berdasarkan keterangannya, terdapat rekayasa saat perusahaan memperpanjang izin HGU. Pegawai BPN yang ditugaskan menerbitkan SK perpanjangan PT BDA telah divonis bersalah di hadapan pengadilan atas kasus tersebut.

“Di pengadilan ketahuan 2 orang pertanahan atau BPN dihukum dalam merekayasa surat-surat. Oknum tersebut merupakan pihak yang sama dalam memperpanjang izin PT BDA,” ungkapnya.

Dari segi hukum, tegas dia, apabila persyaratan dalam proses perpanjangan izin usaha tersebut bermasalah, maka otomatis statusnya batal demi hukum.

“Banyak yang meminta PTUN, tapi PTUN juga belum bisa menggugurkan kalau kekuasaan masih membela mereka (PT BDA). Ini kan bukan negara hukum kita, tetapi negara kekuasaan,” tegasnya.

Elisasson kecewa karena pemerintah tak menghentikan secara paksa operasional perusahaan. Sebaliknya, PT BDA justru semakin dilindungi, bahkan warga yang dirugikan akibat aktivitas pencaplokan tanah dikriminalisasi dan diperlakukan dengan tidak hormat oleh aparat.

Ia mengungkapkan bahwa PT BDA juga diketahui tak pernah menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat. Program CSR yang berdampak positif bagi masyarakat tak pernah dijalankan perusahaan tersebut.

Dalam menyusun serta menerbitkan Amdal, perusahaan yang dinilai Elisasson ilegal tersebut tak pernah melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan operasionalnya dalam setiap kegiatannya.

Dia pun menuntut keseriusan pemerintah daerah untuk membela hak masyarakat adat yang selama 45 tahun diperlakukan semena-mena oleh PT BDA.

Ia bersama Aliansi Masyarakat Adat telah melayangkan permohonan mediasi kepada Pemkab Kukar. Namun, mereka belum kunjung mendapatkan respons dari Pemkab Kukar.

Atas dasar itu, menurutnya, pemangku kepentingan dituntut segera mencabut izin HGU perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit tersebut demi menghentikan ketidakadilan yang selama ini menimpa masyarakat adat Loa Ipuh Darat dan Jahab.

“Saya tidak jamin kalau ini akan aman kalau PT Budi Duta Agromakmur ini tidak dicabut izinnya. Urusannya sudah sampai Presiden, tapi ditunggu sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya,” pungkas Elisasson. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT