Kukar, beritaalternatif.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ahmad Yani optimis Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang tidak selesai pada tahun 2021 akan rampung pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022.
Bukan tanpa alasan, Yani menyebutkan, pihaknya terkendala oleh kondisi pandemi Covid-19 dan beberapa kajian-kajian yang belum rampung sehingga Panitia Khusus (Pansus) tidak maksimal dalam bekerja.
“Ada delapan buah Raperda, kemudian di tahun 2022 total Propemperda yang kita sepakati kemarin itu berjumlah 41 buah Raperda. Itu sudah termasuk delapan buah Raperda kiriman dari tahun 2021,” kata Yani kepada beritaalternatif.com, Rabu (1/12/2021) sore.
“Kenapa bisa banyak sampai 41 Raperda? Karena ada sekitar 20 Raperda itu kan hanya perubahan-perubahan yang menyesuaikan saja, karena memang itu sangat terdampak pada UU Cipta Kerja dan turunannya,” lanjut dia.
Yani membeberkan, beberapa waktu yang lalu pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dibuat turunannya berupa peraturan pemerintah sehingga wajib dilakukan penyesuaian atau perubahan atas Perda yang sudah berlaku.
Ia menyebutkan, ada beberapa Raperda yang wajib dilaksanakan, di antaranya Perda APBD, Perda Pertanggungjawaban APBD, Perda APBD 2023, Perubahan APBD 2022, dan 20 Raperda yang juga strategis untuk pengembangan ekonomi yang diusulkan eksekutif maupun legislatif.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap 20 Raperda tersebut mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memajukan perekonomian daerah meskipun 20 Raperda tersebut sebenarnya terdampak dengan keberadaan UU Cipta Kerja.
“Tetapi itu khusus. Memang selama ini belum pernah ada Perdanya sehingga memang kita buatkan karena di UU Cipta Kerja menginginkan seperti itu, termasuk bagaimana menyokong investasi dan memulihkan perekonomian. Itu yang paling penting sehingga Perda yang belum ada di kita, itu kita munculkan semuanya,” ucap Yani.
Sebelumnya, dari 32 Raperda yang masuk dalam program kerja di tahun 2021, Bapemperda hanya mampu menyelesaikan sekitar 75 persen dari target.
“Ada beberapa Raperda yang tidak bisa diselesaikan karena kondisi pandemi Covid-19. Akhirnya kerja-kerja Pansus itu semuanya terhambat,” ungkap Yani.
Namun dari beberapa Raperda yang belum tuntas tersebut digantikan oleh beberapa Raperda yang berasal dari luar Propemperda yang telah diselesaikan. Oleh karenanya, Yani beranggapan pihaknya telah memenuhi capaian yang sudah ditargetkan sebelumnya.
“Karena di lain sisi ada delapan Raperda yang masuk di Propemperda 2021 yang tidak bisa diselesaikan karena alasan pandemi, tapi ternyata di luar Propemperda itu juga kepentingan sehingga itu yang diselesaikan. Ada delapan juga Raperda sehingga kami anggap ini 99 persen sudah klir karena ada pengganti yang dibahas di situ,” tutup Yani. (adv)