BERITAALTERNATIF.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi isu penggelembungan suara yang beredar di tengah masyarakat Kukar.
Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
Kata dia, Bawaslu Kukar sudah mengambil langkah-langkah awal untuk mengklarifikasi kebenaran informasi itu.
“Ketika informasi itu masuk, pihak kami langsung melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran isu tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan Berita Alternatif pada Sabtu (24/2/2024).
Berdasarkan pantauan Bawaslu Kukar, pihaknya tidak menemukan unsur penggelembungan suara seperti yang dilaporkan masyarakat, melainkan akibat kesalahan penulisan C1 salinan yang tidak sesuai dengan C1 hasil plano.
Ia menjelaskan, kasus ini bisa saja terjadi karena pihak KPPS melakukan penyalinan data pada malam sampai pagi hari. Karena itu, dia menyimpulkan bahwa kesalahan penulisan tersebut muncul karena faktor kelelahan.
“Sejauh ini, informasi yang kami dapat masih berupa kesalahan penulisan,” katanya.
Teguh menegaskan, Bawaslu Kukar terbuka untuk menerima semua laporan masyarakat yang menemukan berbagai unsur yang berpotensi melanggar Pemilu.
Dia menyampaikan bahwa setiap informasi yang masuk di Bawaslu, khususnya terkait penggelembungan suara, akan ditindaklanjuti dengan mengarahkan penyelenggara melakukan perbaikan data.
“Setiap kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan masih bisa diperbaiki. Namun perbaikan akan dilakukan di tingkat kecamatan,” jelasnya.
“Berdasarkan mekanisme, jika terdapat kekeliruan dalam penulisan, maka perbaikannya ada pada saat pleno PPK,” pungkasnya.
Dia mengaku telah mengimbau penyelenggara teknis seperti KPU, PPK dan PPS untuk segera memperbaiki kesalahan tersebut. (hmd/jt/fb)