BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Kartanegara (Unikarta) Ainul Aliyanti menyampaikan usulan kepada jajaran pengelola Kampus Ungu agar mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta mewujudkan program magang bagi mahasiswa.
Kata dia, mahasiswa Fakultas Hukum mesti diberikan kesempatan untuk mempraktikkan ilmu mereka lewat program magang.
“Saya rasa mahasiswa hukum Unikarta ini sudah kenyang dengan teori,” ungkapnya kepada awak media Berita Alternatif pada Rabu (20/11/2024).
“Kami masih kurang wadah untuk menunjukkan bahwa kami juga mampu bersaing dengan kampus-kampus lain,” ucapnya.
Sebelumnya, dia beserta pengurus BEM Fakultas Hukum Unikarta berencana meneken program magang khusus mahasiswa dengan menarget Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar sebagai lokasi dan tempat strategis bagi mahasiswa untuk mendalami sekaligus merasakan pengalaman berpraktek.
Fakultas Hukum Unikarta telah membangun komunikasi intens dengan Kejari Kukar agar usulan magang segera terealisasi. Namun, hingga saat ini permohonan yang diajukan fakultas tersebut tak kunjung diaminkan oleh Kejari Kukar. “Kami bingung juga kenapa belum terealisasi,” ungkapnya.
Program magang, sambung dia, dapat memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk menciptakan SDM yang terampil.
Ia menyebut program ini bisa dijadikan sebagai simulasi awal bagi calon praktisi muda Unikarta untuk mempersiapkan diri sedini mungkin sebelum merasakan profesi sebagai praktisi hukum.
“Mungkin sekedar mengunjungi suatu pengadilan negeri untuk melihat bagaimana proses prakteknya,” ucap Ainul.
Para mahasiswa, kata dia, memerlukan suatu wadah khusus sebagai wahana bagi mereka untuk mewujudkan nilai-nilai serta teori yang diajarkan oleh para dosen dalam proses belajar mengajar.
Ia pun mendorong pengelola Unikarta untuk menyediakan wadah bagi mahasiswa hukum agar dapat mengabdikan diri kepada masyarakat, terutama masyarakat yang terjerat kasus hukum namun kesulitan secara finansial.
Ainul berharap usulan tersebut bisa segera diwujudkan dalam waktu dekat. Pasalnya, LBH dibutuhkan oleh mahasiswa hukum sebagai sarana pengembangan kemampuan dan keterampilan.
“Mahasiswa yang ingin beracara di mana mereka bisa memberikan pendampingan ataupun juga mereka ini bisa berguna bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin