Search
Search
Close this search box.

Syafruddin hanya Mengakui Untoro Raja Bulan sebagai Ketua DPC PKB Kukar

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Timur (Kaltim) hanya mengakui kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di bawah kepemimpinan Untoro Raja Bulan.

Hal ini disampaikan Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin kepada media ini pada Rabu (3/8/2022) sore. Pernyataan ini merupakan tanggapan terhadap statement pengacara Puji Hartadi, Agus Shali, serta Wakil Ketua DPC PKB Kukar di bawah kepemimpinan Puji, Haidir. “(Kami hanya mengakui) SK yang baru,” katanya.

Ia membenarkan bahwa SK kepengurusan DPC PKB Kukar bernomor 114493/DPP/01/VI/2022 dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Kukar di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar.

Advertisements

SK tersebut sekaligus membatalkan SK sebelumnya yang bernomor 10136/DPP/01/II/2022, yang mengangkat Puji sebagai Ketua DPC PKB Kukar. Penggantian Puji dari kursi kepemimpinan DPC Kukar berlandaskan dua alasan: pertama, DPC PKB Kukar di bawah kepemimpinan Puji tidak kondusif dan terpecah-pecah. Hal ini dinilai mengakibatkan konsolidasi PKB terhambat di Kukar.

Kedua, DPC PKB Kukar yang dipimpin Puji tidak menjalankan perintah partai untuk mengganti Wakil Ketua DPRD Kukar periode 2019-2024.

Sebelumnya, DPP PKB mengusulkan penggantian Siswo Cahyono dari kursi Wakil Ketua DPRD Kukar dengan Khoirul Mashuri. Hingga saat ini, penggantian tersebut tak kunjung terlaksana.

Di tengah permintaan penyegaran jabatan pimpinan DPRD Kukar tersebut, Mashuri justru ditangkap oleh Polres Kukar karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung.

Syafruddin menegaskan, DPP memang mengeluarkan SK kepengurusan baru tersebut. “Enggak mungkin SK abal-abal. Pasti betul dikeluarkan DPP,” imbuhnya.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan DPP PKB yang dipimpin Muhaimin mengganti Puji beserta pengurusnya. Pasalnya, SK dikeluarkan oleh DPP PKB.

Kata dia, DPP dapat menilai kepatuhan DPC PKB Kukar di bawah kepemimpinan Puji. “Itu salah satu yang saya kira menjadi alasan DPP mengeluarkan SK pergantian kepengurusan yang lama,” ujarnya.

“Jadi, memang ini kan ranah DPP. Semua keputusan itu kan ranahnya DPP, karena DPP itu pemegang mandat tertinggi di semua rapat-rapat partai. Itu namanya Muktamar Partai. Mereka punya kewenangan penuh untuk melakukan perombakan, pergantian, dan seterusnya. Nah, DPP-lah yang punya kewenangan untuk perombakan itu,” sambungnya.

Anggota DPRD Kaltim ini menegaskan, DPP PKB mengeluarkan SK penggantian Siswo dengan Mashuri. Berikutnya, DPW maupun DPP tidak perlu memanggil dan mengklarifikasi penggantian tersebut kepada DPC PKB Kukar yang dipimpin Puji.

“SK itu perintah. Tidak perlu dipanggil lagi. Itu kan perintah dari Jakarta. Dari DPP. Tidak perlu diklarifikasi. Tinggal dilaksanakan saja perintah itu,” katanya.

Dalam proses penggantian Wakil Ketua DPRD Kukar sebelum DPP PKB menerbitkan SK, kata Syafruddin, masih ada ruang untuk musyawarah dan klarifikasi.

Namun, tegas dia, setelah DPP mengeluarkan SK penggantian Siswo, maka DPC PKB Kukar tidak boleh menerjemahkan SK tersebut. “Tapi dilaksanakan. Kalau saya memanggil mereka, maka itu sama saja menerjemahkan SK. SK itu dilaksanakan. Itu sudah aturan. Sudah keputusan partai. Jadi, harus laksanakan. Bukan dikoordinasikan,” tegasnya.

Terkait pernyataan Haidir yang menyebutkan bahwa SK penggantian Wakil DPRD Kukar tak diakui Muhaimin, Syafruddin menegaskan, “Siapa dia berani ngomong begitu? Itu SK tanda tangan Pak Muhaimin”.

Kata dia, DPC PKB Kukar yang dipimpin Puji memang pernah mengonfirmasi hal itu kepada DPP. Sekretaris DPRD Kukar pun telah mengonfirmasinya.

“Apa kata DPP? Kan jelas. Ini jangan dibuat asumsi SK ini. Itu dilaksanakan, bukan diterjemahkan, bukan diperdebatkan, bukan diasumsikan. Namanya surat keputusan itu keputusan mutlak,” tegasnya.

Terkait tudingan bahwa penggantian Puji tidak sesuai mekanisme partai, Syafruddin mengatakan bahwa pengangkatan Puji tidak dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Cabang (Muscab).

Ia menyebutkan, pengangkatan Puji dari kursi kepemimpinan DPC PKB Kukar pun tidak dilakukan melalui forum Muscab. “Pergantian Iwan Patra ke Puji itu apa? Artinya, kewenangan partai sepenuhnya,” tegas Syafruddin.

“Harusnya Puji tahu bahwa dia atau siapa pun enggak boleh ngomong begitu. Orang dia ganti Iwan Patra saja enggak pernah ada diperdebatkan. Enggak ada musyawarah. Kenapa giliran dia harus musyawarah? Memangnya siapa dia? Kan begitu sederhananya,” ujar dia.

Syafruddin juga menanggapi pernyataan Haidir yang menyebutkan bahwa DPC PKB Kukar yang dipimpin Puji tidak pernah menerima SK penggantian kepengurusannya secara formal dari DPP. SK tersebut justru didapatkan Puji dan pengurusnya dari media sosial (medsos).

“Sekretarisnya ada di situ, Hendra. Hendra kan Sekretaris DPC. Ada Hendra yang bawa suratnya ke sana ke mari. Jadi, jangan berangan-angan. Jangan berandai-andai,” ucapnya.

Dia mempersilakan Puji beserta para loyalisnya mempertanyakan atau menggugat hal ini ke Mahkamah Partai. Kata Syafruddin, langkah tersebut merupakan hak politik setiap kader dan anggota PKB, serta hak setiap warga negara Indonesia.

“Hak politik itu boleh ditempuh dengan acara apa saja. Sebagaimana bentuk ketidakterimaan. Jadi, silakan. Ini kan negara hukum juga. Kalau memang mau kan silakan,” katanya.

Setelah SK kepengurusan baru tersebut diterbitkan DPP, sambung dia, pihaknya akan fokus bekerja untuk menyiapkan Pemilu 2024. Saat ini, DPW PKB Kaltim juga sedang fokus membantu DPC PKB Kukar untuk menata partai dan merekrut caleg PKB di Kukar.

Disinggung pemecatan para pengurus sebelumnya, Syafruddin menegaskan, penerbitan SK kepengurusan baru yang mengangkat Untoro secara otomatis memecat kepengurusan di bawah kepemimpinan Puji.

“SK itu kan bentuk dari pergantian kepengurusan. Kalau masih merasa PKB, ayo. Kan belum dipecat sebagai anggota,” sebutnya.

Dia akan melihat loyalitas para pengurus lama terhadap perintah pimpinan partai sebelum pihaknya mengusulkan pemecatan status keanggotaan pengurus sebelumnya yang tidak loyal terhadap kepemimpinan PKB.

“Kalau melawan perintah partai, pasti ada langkah-langkah partai juga yang sesuai aturan partai,” tegasnya.

Karena sebagian pengurus masih berstatus sebagai anggota PKB, maka pihaknya belum mengganti mereka—seperti Puji dan Siswo—dari kursi wakil rakyat.

Namun, Syafruddin tak menjamin bahwa mereka tidak akan diusulkan untuk diganti dari kursi DPRD. “Kan kita enggak tahu perkembangan ke depan. Kalau mereka mengambil langkah-langkah kayak yang saya dengar mau menggugat dan seterusnya, pastilah nanti akan dipecat. Pasti ada mekanisme partai di situ,” pungkasnya. (*)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA