BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPD Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) Kalimantan Timur (Kaltim) Kolonel (Purn) Donald Sitorus mengaku segera melakukan pembenahan kepengurusan dan keanggotaan DPD PEPABRI Kaltim setelah dia dilantik pada 18 November lalu.
Ia akan menjalankan visi misi PEPABRI Kaltim agar menjadi organisasi kemasyarakatan non-partai yang berwatak pejuang demi melanjutkan pengabdiannya memberikan dharma bhaktinya yang terbaik kepada bangsa dan negara sehingga menjadi organisasi yang dicintai dan dibanggakan di Indonesia.
Misi organisasi tersebut meliputi menghimpun seluruh purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri atas dasar kekeluargaan serta memperkokoh persatuan dan kesatuan; memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan para anggota dan keluarga; dan berpartisipasi dalam mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 disertai ikatan moral terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Saptamarga dan Tribrata.
Selanjutnya, berpartisipasi dan menyukseskan pembangunan nasional, memelihara stabilitas nasional dan meningkatkan ketahanan nasional.
Donald menyampaikan berbagai hal yang perlu dilakukan organisasi yang dipimpinnya, khususnya dalam usaha mencerdaskan bangsa Indonesia.
DPD PEPABRI Kaltim, kata dia, perlu menyikapi kasus stunting dan bullying atau perundungan bagi anak di usia sekolah.
Pihaknya akan membantu pemerintah daerah dalam penanganan stunting. Selain itu, perundungan di usia sekolah yang marak di Kaltim perlu mendapat perhatian.
Ia menilai bullying terjadi akibat feodalisme di kalangan masyarakat. Selain feodalisme, perundungan juga sangat dipengaruhi media sosial.
“Saat ini yang perlu kita jaga, selain dunia, akhirat ditambah dunia maya atau dunia sosial media,” ungkap Donald di Kantor DPD PEPABRI Kaltim yang berlokasi di Balikpapan pada Kamis (28/11/2024).
Dia menekankan pentingnya perhatian dan pengawasan terhadap dunia pendidikan.
Guru atau tenaga pengajar juga perlu mendapatkan perhatian akibat laporan terhadap orang tua/wali murid.
“Ini juga bagian dari perkembangan dunia pendidikan yang beda dengan sebelumnya,” terang Donald.
Ketua Bidang Kesejahteraan DPD PEPABRI Kaltim AKP (Purn) Mikael Hasugian menambahkan, kondisi pendidikan saat ini sangat berbeda dengan kondisi pendidikan zaman dahulu.
“Di zaman kami, guru sangat dihargai. Kami pun tak berani melawan,” katanya.
Dia menyukuri pemerintah tengah menggodok Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu prinsipnya memuat jaminan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas profesional.
Kini, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI mengajukan revisi undang-undang yang berkaitan dengan guru ke dalam program legislasi nasional.
Pihaknya akan membentuk lembaga bantuan hukum yang akan berkantor di DPD PEPABRI Kaltim, sehingga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dapat terlayani dengan baik.
“Mudahan ini menjadi jalan bagi kami untuk memaksimalkan kesejahteraan anggota PEPABRI Kaltim,” harap Hasugian. (*)
Editor: Ufqil Mubin