Kukar, beritaalternatif.com – Dewan Pengupahan Daerah Kukar menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2022 senilai Rp 3.199.654,80. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (24/11/2021) kemarin.
UMK Kukar ini meningkat 0,63 persen dari UMK tahun ini yang senilai Rp 3.179.673,00. Kenaikan UMK tersebut lebih rendah daripada kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan kenaikan UMP tahun depan sebesar 1,09 persen.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan, kenaikan UMK Kukar ini dinilainya sangat jauh dari harapan para buruh.
Hanya saja, dia menjelaskan, ketetapan pemerintah daerah pasti telah melewati sejumlah pertimbangan yang mengakomodasi kepentingan pengusaha dan buruh.
“Hal ini kan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan UMK di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Rasid pada Selasa (25/11/2021).
Ia berharap kenaikan UMK Kukar ini memberikan dampak yang positif bagi para buruh di Kukar. Politisi Golkar ini juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas para buruh.
“Kemudian bisa memaksimalkan potensi pekerja-pekerja yang ada di Kutai Kartanegara,” harapnya.
Terkait permintaan serikat buruh yang menginginkan skema penghitungan UMK berdasarkan kebutuhan riil buruh, Rasid mengatakan, skema tersebut bisa saja diterapkan dalam menghitung UMK.
Namun, kata dia, pemerintah daerah mempunyai pertimbangan tersendiri dalam mengambil kebijakan tersebut. Di satu sisi, ia menginginkan para pekerja digaji dengan upah yang tinggi.
Sementara di sisi lain, upah yang tinggi juga akan merugikan dan mengancam masa depan perusahaan. “Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan ini harus juga menjadi perhatian dari daerah dalam menetapkan itu,” ujarnya.
Disinggung fenomena perusahaan yang belum menggaji para pekerja sesuai UMK Kukar, Rasid mengatakan, berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bila ada perusahaan yang tidak menjalankan keputusan tersebut, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Terhadap perusahaan di Kukar yang tak menggaji buruh sesuai UMK, pihaknya akan memantau serta mendorong Dinas Ketenagakerjaan Kukar untuk mendata perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah tersebut.
“Tentunya kita akan tugaskan teman-teman dari Komisi I untuk mencari data berkaitan dengan itu. Kalau memang ada, nanti kita akan panggil. Mungkin kita akan koordinasikan berkaitan dengan itu,” katanya.
“Kami akan menggali sampai sejauh mana mereka menjalankan apa yang mungkin menjadi ketetapan dari pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut,” pungkas Rasid. (adv)