Search
Search
Close this search box.

Ketua DPRD Kutim Ingatkan Masyarakat Patuhi UU tentang Kehutanan

Ketua DPRD Kutim, Joni. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat 3 huruf D yakni dilarang membakar hutan, hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar menanti si pelaku.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla), sebab dampaknya sangat merugikan daerah.

Tak hanya itu, dirinya juga menegaskan kepada masyarakat bahwa ada hukuman bagi pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Kan ada sistem dan dipantau satelit, jadi semua terintegrasi dari pusat, di mana ada kebakaran secara otomatis pusat langsung menghubungi daerah dan tentu akan mencari pelaku kebakaran,” tegas Joni saat disambangi para awak media belum lama ini.

Joni mengingatkan, karena dilakukan lewat pantauan satelit pelaku kebakaran tidak bisa kabur atau menghindar sebab sudah terdeteksi wajahnya.

“Jadi mau sembunyi di mana pun tetap akan ketahuan,” katanya.

Selain itu, Joni mengharap untuk mengawasi diri untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, meski tradisi membuka kebun masih menggunakan cara tradisional menebang dan membakar.

Sebab, menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan Kutim itu, agar menghindari kebakaran hebat, harus dilakukan pembatasan lokasi pembakaran lahan, atau dengan berkomunikasi pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi sesuatu yang lebih besar.

Seperti memberitahukan dan menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ataupun petugas pemadam kebakaran.

“Diinformasikan jika akan dilakukan pembakaran, sehingga petugas bisa bersiaga,” ungkapnya. (adv/w/nsa)

TAGS:

BERITA TERKAIT