Search
Search
Close this search box.

Ketua KAHMI Kukar Sarankan Presiden Selektif Memilih Pemimpin Nusantara

Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Presiden Joko Widodo diminta untuk berhati-hati dalam memilih Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pasalnya, peran pemimpin daerah yang menjadi pusat pemerintahan Indonesia tersebut sangat strategis.

Hal ini disampaikan Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sarkowi V. Zahry, Rabu (2/2/2022) siang.

Isyarat yang disampaikan Presiden Jokowi terkait pemimpin IKN Nusantara berasal dari kepala daerah dinilai Sarkowi sangat tepat. Sebab, kompetensi serta prestasinya bisa diukur dan dinilai oleh publik.

Advertisements

Ia menekankan, kepala daerah yang dipilih sebagai pemimpin IKN Nusantara harus mampu menjadi penyambung aspirasi masyarakat kepada presiden.

Bila putra daerah Kaltim diberikan kesempatan untuk memimpin ibu kota, kata Sarkowi, maka hal itu akan menjadi tantangan tersendiri.

“Ini untuk membuktikan bahwa sumber daya manusia di Kaltim juga mampu membangun Nusantara,” ucapnya.

Dia menyebutkan, Kepala Badan Otorita IKN Nusantara memiliki tantangan untuk menjalankan perannya dalam pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintah di ibu kota.

Kata Sarkowi, jika hal itu yang menjadi fungsi dan tugasnya, maka banyak putra daerah Kaltim yang mampu menjalankannya.

Meski seluruh kewenangan penunjukan pemimpin IKN berada di tangan Presiden Jokowi, lanjut dia, namun aspirasi dari daerah juga perlu didengarkan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

“Karena orang daerah yang lebih memahami wilayahnya,” sebut Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Sebagai Koordinator Presidium KAHMI Kukar, Sarkowi menyampaikan, pihaknya akan terus memberikan sumbangan pemikiran yang konstruktif untuk pembangunan IKN.

Ia menyarankan kepada pemerintah pusat agar pembangunan IKN Nusantara mempertimbangan unsur adat istiadat dan budaya lokal, dimensi lingkungan, serta penyusunan dan pelaksanaan program pembangunannya memperhatikan daerah-daerah penyangga IKN Nusantara.

Diketahui, pada 18 Januari 2022 lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN resmi ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Penetapan beleid tersebut menandai awal pemindahan IKN dari Jakarta ke sebagian wilayah Kukar dan Penajam Paser Utara. (*)

Penulis: La Halimatu

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA