Search
Search
Close this search box.

Ketua Kohati Kecam Anggota DPRD Kukar Qurais Ismail yang Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Perempuan

Ketua Umum Korps HMI-Wati Cabang Kutai Kartanegara Ellisa Wulan Oktavia. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Umum Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) Ellisa Wulan Oktavia mengecam keras Anggota DPRD Kukar Qurais Ismail yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial ND (26).

Menurut dia, kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang beradab.

Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar.

Advertisements

Ellisa menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat melegitimasi tindakan kekerasan terhadap perempuan, bahkan jika dilakukan oleh oknum pejabat atau anggota dewan.

Semua orang, tanpa kecuali, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu.

Dia menjelaskan bahwa Qurais merupakan anggota legislatif dari Fraksi PKB yang tercatat menjabat di periode 2019-2024.

Kasus penganiayaan yang diduga melibatkannya, sambung dia, tergolong sebagai pelanggaran kode etik sebagai anggota legislatif.

“Kalau memang itu betul terjadi, artinya kan melanggar kode etik DPRD,” tegasnya saat diwawancarai oleh wartawan Berita Alternatif, Kamis (2/5/2024).

Dengan demikian, dia menekankan bahwa DPRD Kukar harus segera mengambil sikap dalam persoalan tersebut. Harapannya, kasus penganiayaan tersebut bisa cepat teratasi dengan sebaik-baiknya, tanpa merugikan pihak korban.

“Bersikap dalam hal kalaupun ini benar adanya harus ada tindakan dari DPRD dan jika memang tidak ada atau itu tidak benar, seharusnya disikapi bahwasanya ini tidak benar. Karena jangan sampai justru perempuan yang dirugikan. Kan sempat dituduh melakukan pencemaran nama baik,” tegasnya.

“Dan juga kita tahu beliau ini anggota DPRD. Bagaimana tingkat relasi, kuasa, dan keberaniannya dalam hal ini. Mereka pasti punya cara-cara lain bagaimana menyudutkan si perempuan. Jadi, itu yang perlu dikhawatirkan bersama,” sambungnya.

Selain itu, dia menyoroti kasus pemecahan kaca rumah korban. Menurut Ellisa, hal itu bisa diartikan sebagai bentuk ancaman yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.

“Walaupun dalam hal-hal lain yang bentuknya verbal misalnya menyebut kata negatif itu sudah dianggap dari pelecehan, walaupun itu tidak menyentuh misalnya. Tetapi itu membentuk dari psikologi perempuan itu sendiri misalnya ketakutan,” ungkapnya.

Karena itu, Ellisa mendorong DP3A Kukar untuk menyikapi masalah ini, karena perempuan yang menjadi korban itu perlu diperhatikan sehingga tindakan penganiayaan ini tak menimbulkan trauma bagi korban.

“DP3A sudah harus serius menanggapi ini. Harus sigap untuk kemudian mencoba berkomunikasi dengan korban. Kan kita enggak tahu apa yg terjadi secara keseluruhan,” harapnya.

Dia mengajak masyarakat untuk bersikap pro aktif dalam mendukung korban penganiayaan serta terus mengawal kasus tersebut.

Ia menekankan solidaritas dan dukungan sosial sangat penting dalam membantu korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Pasalnya, kekuasaan yang dimiliki pelaku dapat digunakannya untuk menekan, menyudutkan, bahkan mengkriminalisasi korban yang tergolong berada dalam posisi lemah.

“Harapan saya masyarakat Kukar tetap mengawal kasus ini. Jangan sampai tersudut di bagian korban. Artinya, harus benar-benar dicari kebenarannya,” pungkas Ellisa. (*)

Penulis: Junaidin

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA