Search
Search
Close this search box.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Investasi Bodong dan Pinjol

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) yang sudah merugikan banyak orang.

Menurutnya, kemudahan dan kecepatan pencairan dana dapat menjadi kebiasaan yang buruk sehingga masyarakat harus memperhatikan pendapatan dan pengeluaran agar tidak tergiur dengan investasi bodong dan pinjol.

“Salah satu indikator investasi bodong yaitu modal kecil, tapi hasilnya besar dan waktunya singkat,” ujar Tiyo, sapaan karibnya, Jumat (20/10/2023.

Demi mengantisipasi pertumbuhan dan korban aktivitas investasi bodong tersebut, dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan mengadakan sosialisasi serta edukasi kepada masyarkat tentang bahaya kegiatan usaha yang tak berizin tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan daerah dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pinjol dan investasi bodong. Kami harap masyarakat tidak mudah tertipu dan melaporkan jika ada yang mencurigakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berhati-hati dalam menerima tawaran investasi maupun pinjaman daring. “Selalu ingat tips 2L,” ujar Halimatus di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa “L” yang pertama adalah legal. Dia meminta para pelaku UMKM untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjaman daring tersebut memiliki izin dari otoritas berwenang.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan investasi maupun pinjaman memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Kemudian, pastikan L yang kedua, yaitu logis,” ucap Halimatus.

Dia mengingatkan salah satu karakteristik dari investasi maupun pinjaman online yang ilegal adalah janji-janji yang tidak wajar, keuntungan dalam waktu yang cepat, hingga klaim tanpa risiko. (adv/rk/fb)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA