BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Kaltim Zona II Hatta Fakhrurrozi menjawab kritik Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo.
Ia menyarankan Buyung menyampaikan tanggapan secara resmi kepada KPU RI jika menemukan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon komisioner.
Kata dia, Timsel tak lepas tangan. Namun, tugas mereka hanya menyeleksi 10 orang untuk kemudian diserahkan kepada KPU RI.
Penentuan 5 komisioner KPU di setiap kabupaten/kota se-Kaltim, sambung dia, berada di tangan KPU RI.
“Kalau kami ikut campur lagi di tahapan ini, malah kami yang salah, karena memang sudah selesai. Bukan ranah kami. Bukan ranah kami lagi untuk membuat sebuah keputusan baru,” tegas Hatta kepada beritaalternatif.com, Jumat (19/1/2024).
Ia menegaskan bahwa penentuan 10 besar calon komisioner KPU merupakan hasil kesepakatan Timsel sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Prosedur tersebut, lanjut dia, merupakan amanah undang-undang yang diuraikan secara teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Karena itu, ia menyebut, Timsel sudah merampungkan tugasnya. “Tugas kami secara teknis sudah selesai untuk menentukan itu,” ucapnya.
Masukan masyarakat yang dikirim lewat email, sambung Hatta, telah ditindaklanjuti serta menjadi bagian dari pertimbangan Timsel dalam tahapan seleksi calon komisioner KPU.
Apabila masih ada masukan masyarakat, ia menyarankan untuk menyampaikannya kepada KPU RI.
“Silakan kirim langsung ke KPU RI dan itu memang prosedurnya seperti itu. Artinya, masyarakat masih bisa mengawal proses ini sampai akhir,” ujarnya.
Ia mendorong masyarakat Kaltim yang ingin mengawal proses seleksi di KPU RI dengan melampirkan bukti-bukti kuat atas hasil temuan mereka.
“Kemarin belum sempat tersampaikan atau belum terkirimkan melalui tanggapan masyarakat, itu enggak apa-apa dikirim saja ke sana. Itu nanti akan menjadi pertimbangan menentukan 5 itu tadi, karena itu bukan wilayah kami,” jelasnya. (mt/fb)