BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memiliki bantuan keuangan untuk seluruh kabupaten/kota di Bumi Mulawarman.
Bantuan tersebut bisa dilakukan kepada pengurus yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan keagamaan.
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu pun menjelaskan tahapan pengajuan dan pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim.
Pernyataan ini disampaikannya baru-baru saat ini melakukan kunjungan ke Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kata dia, pendaftaran pengajuan bantuan keuangan yayasan di bidang pendidikan dan keagamaan dari provinsi dimulai dengan pengajuan berkas oleh pengurus.
Pendaftaran tersebut dilakukan lewat Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar.
“Nanti dipandu untuk memasukkan syarat-syaratnya. Nanti dibikin akun SIPD. Setelah dibikin akunnya, kita sendiri yang mengisi akte notaris yayasan,” terangnya.
Setelah syarat tersebut dipenuhi, kata Baharuddin, pengurus yayasan akan melewati enam tahapan dalam proses pengajuan bantuan keuangan tersebut.
“Itu semua enggak susah kalau mau diurus. Yang saya tunggu itu bahasanya begini: ‘disetujui’,” katanya.
Persetujuan ini menandakan bahwa usulan tersebut telah memenuhi syarat. Setelah itu, Pemkab Kukar mengirimkannya ke Pemprov Kaltim.
“Jadi, ini bukan duitnya kabupaten, tapi duitnya provinsi. Nanti dikirim ke Bappeda Kaltim. Kemudian dari Bappeda dikirim ke BPKAD Kaltim,” jelasnya.
Tahapan berikutnya yakni data yang dikirim ke BPKAD Kaltim akan diterima oleh Anggota DPRD Kaltim. “Pada saat pembahasan anggaran, karena setiap Anggota DPRD punya aspirasi, maka saya yang kasih duit. Itu tugas saya,” sebutnya.
Ia menyebutkan, data pengajuan bantuan keuangan tersebut harus terlebih dahulu dilengkapi oleh pengurus yayasan, sehingga bisa diperjuangkan oleh anggota dewan.
“Jadi, kalau sudah lengkap, barulah saya kasihkan anggaran. Itulah mekanisme pengajuan bantuan keuangan dari provinsi,” ujarnya. (adv/um)