Search
Search
Close this search box.

Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM Diundur hingga Tahun 2026

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM RI, Riza Damanik. (Detik.com)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah pusat menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Semula, pemerintah mewajibkan para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal paling lambat Oktober 2024.

Pemerintah kemudian memberikan kelonggaran bagi pelaku-pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal hingga tahun 2026.

Advertisements

Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.

“Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri,” ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik sebagaimana dilansir dari Antara pada Selasa (28/4/2024).

Ia menambahkan, Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.

Riza meyakini bahwa dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada 2026.

Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UMK, dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, dan produk kimia kosmetik.

Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta semua unsur memaksimalkan waktu selama dua tahun tersebut untuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.

Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, kelompok pedagang, maupun asosiasi untuk melakukan sertifikasi.

“Dua tahun ini atau setahun dipergunakan untuk mempercepat memberikan pada asosiasi-asosiasi,” katanya.

Dia meminta para pelaku UMKM mengajukan sertifikat halal secara berkelompok atau melalui asosiasi untuk memudahkan proses verifikasi.

Ia mengatakan, pelaku UMKM mengalami kendala saat harus mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikat halal. Asosiasi atau kelompok dapat mengakomodir semua persyaratan yang dibutuhkan.

“Saya usul itu melalui Pak Kepala Badan (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH Muhammad Aqil Irham) melalui asosiasi. Jadi asosiasi bertanggung jawab pada anggotanya,” ujar Zulkifli. (*)

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA