Search

Siang Ini PN Tenggarong Adakan Sidang Perdana Kasus Khoirul Mashuri

BERITAALTERNATIF.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong akan mengadakan sidang perdana secara terbuka terhadap kasus pemalsuan surat tanah yang diduga melibatkan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri pada Kamis (4/8/2022) pukul 13.00 Wita.

Sidang yang akan berlangsung secara daring di PN Tenggarong ini akan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim yang meliputi Ben Ronald Situmorang, Andi Hardiansyah, dan Arya Ragatnata.

“Jadwal persidangan biasanya agak siang. Biasanya setelah salat Zuhur baru kita mulai. Kalau para pihak yang terkait dengan persidangan sudah ada, khususnya penasehat hukum, terdakwa, majelis hakim, kita akan adakan sidangnya,” jelas Humas PN Tenggarong Andi Hardiansyah kepada beritaalternatif.com pada Kamis pukul 11.40 Wita.

Advertisements

Kata dia, sidang perdana ini akan diadakan di Ruang Sidang Cakra. Tersangka akan dihadirkan secara daring dalam sidang ini.

Dalam sidang tersebut, lanjut Ardi, hanya majelis hakim yang hadir secara langsung di ruangan sidang. Sementara JPU, tersangka, dan penasehat hukum akan hadir secara daring.

“Sementara ini masih persidangan online. Tersangka ini kan ditahan. Di tahanan itu akan disediakan alat online-nya,” urai Ardi.

Agenda persidangan hari ini merupakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, penasehat hukum akan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari JPU.

“Nanti untuk mengajukan eksepsinya di sidang berikutnya. Nanti kita akan tawarkan,” ujarnya.

Ardi menjelaskan, sidang terhadap kasus ini akan berjalan secara bertahap dari pembacaan dakwaan, eksepsi, tanggapan JPU, dan eksepsi lanjutan dari penasehat hukum.

Sidang berikutnya yakni JPU akan kembali menyampaikan keberatan, putusan sela, serta pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi.

“Kemudian kita akan kasih terdakwa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan,” bebernya.

Ardi mengurai, sidang selanjutnya adalah mendatangkan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan dari JPU, pembelaan, replik dan duplik.

“Setelah itu baru persidangan putusan,” jelasnya.

Dari satu sidang dengan sidang berikutnya akan ditunda selama sekitar sepekan. Persidangan terhadap kasus ini akan berjalan sekitar 10 kali.

“Tergantung pembuktian. Ada yang bahkan lebih cepat,” katanya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA