Search
Search
Close this search box.

Khoirul Mashuri akan Segera Diberhentikan secara Permanen dari DPRD Kukar

Sekwan Kukar, Ridha Darmawan. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNTAIF.COM – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kutai Kartanegara (Kukar) Ridha Darmawan mengaku bahwa pihaknya sudah memberhentikan sementara Anggota DPRD Kukar, Khoirul Mashuri.

“Setelah dinyatakan sebagai tersangka, dia sudah diberhentikan sementara,” ungkapnya, Senin (10/7/2023).

Sebelumnya, wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut adalah salah satu anggota dewan yang dicari oleh Kejari Kukar setelah ia menjadi terpidana dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kecamatan Sebulu.

Advertisements

Setelah lama menghilang, baru-baru ini Mashuri akhirnya diamankan oleh tim Kejari Kukar yang dibantu personel Polres Kukar di kediamannya yang terletak di Desa Giri Agung.

Kini, atas perbuatannya, Mashuri sudah mendekam di Lapas Tenggarong. Ia akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan.

Ridha menjelaskan, sejak pihaknya mengetahui Mashuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, DPRD Kukar pun melakukan pemberhentian sementara mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut.

Pihaknya telah mendapatkan kabar bahwa kasasi yang dilayangkan Mashuri mendapat penolakan dari Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut menjadi dasar bagi Sekwan untuk memberhentikan secara permanen Mashuri dari DPRD Kukar.

“Putusan MA ini menjadi dasar kami untuk pemberhentian permanen,” ucapnya.

Ia melanjutkan, pembayaran gaji setiap bulan yang menjadi hak Mashuri sudah dihentikan sejak Juli 2023.

Jika putusan MA tersebut sudah inkrah sejak Mei lalu, sambung dia, maka Sekwan berhak menarik kembali kelebihan pembayaran dalam beberapa bulan terakhir yang dilakukan DPRD Kukar.

“Kalau putusannya bulan Mei, berarti ada kelebihan pembayaran. Akan kita tagih dari uang yang masih ada. Sejak Juli ini tidak kita bayar lagi gajinya,” jelas Ridha.

Pihaknya sudah mengetahui putusan penolakan kasasi yang dilayangkan oleh Mashuri di MA. Informasi itu didapatkannya dari media massa.

Setelah mendapatkan putusan resmi yang sudah inkrah, kata dia, DPRD Kukar akan memberhentikan Mashuri dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

“Biasanya Gubernur yang akan mengeluarkan surat sesuai dengan putusan yang sudah inkrah. Kalau sudah dapat putusan resminya, kami akan segera mengusulkan pemberhentian,” tuturnya.

Meski sudah sepekan Mashuri ditahan oleh Kejari Kukar, Ridha mengaku belum menerima surat pengajuan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan oleh PKB. “Sejauh ini belum ada usulan PAW,” pungkasnya. (rh/fb)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA