BERITAALTERNATIF.COM – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Desa Giri Agung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Khoirul Mashuri masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kukar.
Hal itu disampaikan penasehat hukum Mashuri, Agus Talis Joni kepada beritaalternatif.com pada Kamis (4/8/2022) sore di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
“Kalau statusnya itu sudah terpidana, itu secara otomatis ada mekanisme tersendiri untuk mencabut hak beliau sebagai anggota dewan,” jelasnya.
“Tapi, selama belum ada putusan yang menyatakan beliau bersalah, maka sampai dengan itu beliau masih berstatus anggota DPRD Kukar yang resmi karena aturannya seperti itu,” sambungnya.
Disinggung tanggung jawab Mashuri sebagai anggota DPRD Kukar, Joni mengatakan bahwa pimpinan dewan memiliki kewenangan untuk menentukannya.
Selama proses sidang berjalan, pihaknya akan tetap mempertahankan hak-hak kliennya sebagai wakil rakyat.
“Sementara ini masih proses hukum. Kita akan tetap mempertahankan hak-hak beliau sebagai anggota dewan,” katanya.
Dalam hukum Indonesia, ujar dia, seseorang yang masih berstatus sebagai tersangka belum bisa disebut bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
“Kita menganut asas praduga tak bersalah. Walaupun beliau masih dalam proses hukum, kita yakin beliau tidak bersalah sampai dengan adanya putusan yang mengikat bahwa beliau terpidana,” sebutnya.
Terkait tugas-tugas Mashuri di DPRD Kukar, Joni menegaskan bahwa hal itu bisa didelegasikan ke anggota dewan yang lain hingga proses hukum mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut selesai.
Apabila Mashuri tidak bersalah dalam kasus ini, maka politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut bisa bertugas kembali di DPRD Kukar. “Harusnya begitu,” katanya.
Berdasarkan pantauan media ini pada Kamis sore, Mashuri menghadiri sidang perdana di PN Tenggarong. Ia terlihat hadir secara daring untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam kesempatan tersebut, panasehat hukum Mashuri memohon kepada majelis hukum untuk menjadikan Anggota DPRD Kukar dari Dapil II (Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman) itu sebagai tahanan kota.
Sementara itu, majelis hakim yang terdiri dari Ben Ronald Situmorang, Andi Hardiansyah, dan Arya Ragatnata telah menerima surat permohonan tersebut.
Saat ini, Mashuri ditahan di Mapolres Kukar. Penahanannya telah berlangsung sejak dibawa ke Mapolres Kukar pada 22 Juli lalu setelah sehari sebelumnya ia ditangkap di Blitar, Jawa Timur. (*)