Search
Search
Close this search box.

Ahmad Rianto Uraikan Syarat dan Mekanisme Pembentukan KIM di Desa

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menggalakkan pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di desa-desa se-Kukar.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar Ahmad Rianto mengatakan bahwa saat ini pihaknya mendatangi masyarakat secara langsung untuk memperkenalkan KIM serta mengajak masyarakat membentuknya di desa-desa.

Sejauh ini, sambung dia, tak sedikit warga Kukar yang menanyakan tujuan dan latar belakang pembentukan KIM. Mereka juga menanyakan syarat-syarat pembentukan KIM.

“Kadang mereka merespons di akun personal saya. Mereka bertanya bagaimana cara membentuk KIM di desa,” terangnya baru-baru ini kepada beritaalternatif.com.

Kata dia, KIM merupakan kumpulan orang-orang yang responsif serta memiliki kesamaan visi untuk memajukan desa-desa di Kukar.

Ia pun mengurai sejumlah syarat pembentukan KIM di desa, salah satunya tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Selain itu, boleh siapa saja. Selain PNS dan aparatur negara, orang-orang yang bergabung di KIM tidak dibatasi oleh profesi,” katanya.

Mereka yang bergabung dalam KIM juga tidak dibatasi oleh usia dan gender. Ia mencontohkan di Desa Muara Muntai Ulu, di mana sosialisasi dan promosi wisata di desa tersebut digalakkan oleh kaum Hawa.

Rianto menyebutkan bahwa para ibu-ibu tersebut membangun pariwisata tanpa mengandalkan modal finansial dari komunitas maupun pemerintah.

Pada dasarnya, lanjut dia, KIM mengambil peran tersebut, yakni mengolah, memproses, dan memasyarakatkan informasi terkait potensi desa-desa di Kukar.

Dia menjelaskan, potensi-potensi desa di Kukar yang diinformasikan kepada publik adalah berbasis kearifan lokal. “Seperti di Muara Muntai Ulu dan Muara Enggalam, itu berbasis kearifan lokal,” terangnya.

Proses pembentukan KIM, kata Rianto, dimulai dengan keberadaan komunitas yang memohon untuk membentuk KIM di desa kepada Diskominfo Kukar.

“Kemudian, kita merekomendasikan. Jika dia berada dalam satu wilayah desa, atas rekomendasi Diskominfo, kepala desanya yang mengeluarkan SK KIM,” jelasnya. (adv/um)

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA