Search
Search
Close this search box.

KIP Sangat Penting, Kepala Diskominfo Kaltim: Pastikan Semua Informasi Terbuka, Kecuali yang Dikecualikan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal. (Diskominfo Kaltim)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM –  Begitu disahkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.

Selain itu, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.

Pada kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan PPID Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa Unmul sebagai penyelenggara pelayanan publik harus berkomitmen menyediakan keterbukaan informasi publik.

“Tidak ada badan publik yang menyembunyikan informasi. Semua harus terbuka. Sejak ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi, semuanya harus terbuka. Tapi di UU ada kategori informasi seperti secara berkala, serta merta dan setiap saat. Satu jenis informasi yakni yang memang dikecualikan, tidak boleh dibuka harus ditutup ya tidak boleh. Tapi harus setelah melalui uji konsekuensi,” jelas Faisal, Senin (20/11/2023).

Menurut Faisal, dalam suatu badan publik dipermudah dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemerintah membuat satu lembaga untuk memberikan informasi yakni PPID guna menampung pertanyaan dan membuat nyaman masyarakat memperoleh informasi.

“Karena PPID yang bertanggungjawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, memudahkan masyarakat memperoleh informasi karena mereka punya hak itu,” ucapnya.

Mantan pejabat Pemkot ini juga mengingatkan agar PPID jangan malas untuk meng-upload dokumen-dokumen yang diperuntukkan untuk masyarakat luas. Dengan lengkapnya akses informasi yang dibutuhkan, maka sengketa informasi akan bisa diminimalisasi karena masyarakat hanya tinggal mencari di website bersangkutan.

“Dengan adanya teknologi sangat mempermudah segalanya. Biasanya, hanya malas upload. Padahal, semua dokumen sudah lengkap. Padahal, kalau sudah upload gak perlu lagi masyarakat dating, tinggal buka website semua data yang diinginkan ada. Praktis kan,” jelasnya. (adv/nsa)

 

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT