Search

Saling Klaim Lahan di Bukit Pariaman, Rasid Minta Pemda Kukar Turun Tangan

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid menanggapi perseteruan antara warga dan Pemdes Bukit Pariaman soal penentuan pengelola lahan seluas 74 hektare di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.

Politisi Partai Golkar tersebut menyarankan kepada Pemdes Bukit Pariaman menyelesaikan masalah saling klaim pengelolaan lahan tersebut sebelum mengajukan nama-nama pengelola lahan secara resmi kepada PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).

Dia juga menegaskan bahwa Pemerintahan Kecamatan Tenggarong Seberang mesti terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut. Namun, sambung Rasid, pihak kecamatan harus berhati-hati dalam menyikapi silang sengkarut antara anggota Kelompok Tani Rukun Warga dan Pemdes Bukit Pariaman ini.

Advertisements

“Karena ada beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut. Oleh karena itu, harus diklarifikasi secara benar dan hati-hati,” saran Rasid kepada beritaalternatif.com di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar pada Rabu (25/8/2022) sore.

Selain itu, dia menyarankan Pemdes Bukit Pariaman dan Camat Tenggarong Seberang mencari tokoh-tokoh yang mengetahui akar permasalahan tersebut untuk memberikan saran kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Rasid menyebutkan bahwa pemerintah desa, kecamatan, bahkan pemerintah daerah mesti berhati-hati dalam menyelesaikan masalah ini, karena kasus ini melibatkan berbagai pihak yang sama-sama memiliki dalih untuk mengklaim pengelola lahan tersebut.

“Jangan sampai salah penyelesaiannya, karena nanti akan menimbulkan masalah di belakang hari,” ujarnya.

Mantan Ketua KONI Kukar ini juga menyarankan Pemkab Kukar terlibat dalam menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu langkahnya, Pemkab dapat mengklarifikasi pengelola lahan kepada kelompok tani dan Pemdes Bukit Pariaman.

“Kalau kepemilikan atau pengelola lahan itu tidak diklarifikasi dengan betul, tentu akan menimbulkan masalah baru. Makanya harus dicara informasi dari semua pihak,” sarannya.

Pada 18 Agustus lalu, Pengurus Kelompok Tani Rukun Warga telah melayangkan surat permohonan kepada pimpinan DPRD Kukar guna memfasilitasi rapat dengar pendapat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Rasid mengaku belum menerima surat permohonan itu. Ia pun akan mengecek surat tersebut. “Kalau minggu ini mereka kasih suratnya, berarti belum sampai ke saya,” ucapnya. (um)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA