Search
Search
Close this search box.

Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Penggusuran Paksa Rumah-Rumah Warga di IKN

Warga adat Balik di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim menolak relokasi paksa yang dilakukan Badan Otorita IKN. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Kaltim menolak kebijakan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang menggusur paksa rumah-rumah warga di wilayah tersebut.

Perwakilan KIKA Kaltim, Herdiansyah Hamzah menjelaskan, kebijakan tersebut telah melanggar hak-hak masyarakat lokal dan adat.

Badan Otorita juga dinilainya telah melanggar hak warga negara untuk hidup sejahtera serta hak perlindungan atas kepemilikan tanah dan pemukiman.

Advertisements

Penolakan itu juga disebutnya sejalan dengan keberadaan warga adat yang sudah turun-temurun di wilayah IKN.

“Warga lebih dahulu berada di sana daripada proyek IKN,” tegasnya, Kamis (14/3/2024).

Menurut dia, Perpres maupun dasar kebijakan Badan Otorita dalam penggusuran rumah-rumah warga tersebut cacat prosedural dan materiil.

“Permukiman warga, rumah, tanah-tanah dan lahan milik warga dianggap tidak bersesuaian dengan rencana Tata Ruang IKN,” katanya.

Dinamisator Jaringan Advokasi Anti Tambang Kaltim, Mareta Sari mengungkapkan, Badan Otorita menggusur rumah warga PPU demi menyukseskan pembangunan IKN.

Hal itu dinilainya telah memperlihatkan wajah asli penguasa dan para pemodal di negeri ini.

“Begitulah watak asli para pemodal sebenarnya: gemar menggusur dan mengambil hak tanah rakyat atas nama pembangunan tanpa memikirkan kesengsaraan masyarakat,” ujarnya.

Pada 4 Maret 2024, Debuti Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN Nusantara mengeluarkan Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/2024.

Surat edaran tersebut berisi imbauan terkait pemukiman yang tak berizin dan tidak sesuai tata ruang di IKN Nusantara.

Warga diberikan waktu selama 7 hari untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan tata cara ruang IKN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Tata Ruang Strategis IKN Nusantara menjadi landasan bagi Badan Otorita untuk menjalankan kebijakan tersebut. (ar/fb)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA