Search
Search
Close this search box.

Kominfo Pertegas Perpres Publisher Rights, Meta Wajib Patuh

Dirjen PPI Kemenkominfo, Usman Kansong. (Agus Tri Haryanto/detikcom)
Dirjen PPI Kominfo, Usman Kansong. (Agus Tri Haryanto/detikcom)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024.

Terkait Perpres Publisher Rights tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menegaskan bahwa aturan itu berlaku untuk semua, termasuk induk perusahaan Facebook, Meta. Artinya, Meta juga wajib bayar konten dengan perusahaan pers.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Usman Kansong.

Advertisements

“Jadi, platform apa pun yang mendistribusikan berita itu wajib bekerja sama (perusahaan media-red),” tegas Usman, Jumat (1/3/2023).

Perusahaan media yang dimaksud dalam aturan ini, yakni media yang sudah tersertifikasi oleh Dewan Pers. Jika tidak terdaftar, maka platform digital tidak diwajibkan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Usman menjelaskan, kesepakatan antara perusahaan media dan platform digital ini harus terjalin di awal dan sudah keduabelah pihak sudah mencapai kata sepakat.

“Tidak boleh sepihak, harus sepakat antara platform digital dan perusahaan pers. Misalnya, sepakat bagi hasil atau kompensasi atau pelatihan. Jadi, platform digital yang mendistribusikan berita itu harus mematuhi perpres ini,” tutur Usman.

Diberitakan sebelumnya, Meta menilai aturan Perpres Publisher Rights tidak ditujukan untuk mereka.

“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta, Asia Tenggara.

Meski demikian, disebutkan Rafael bahwa pihaknya sangat menghargai disahkannya Perpres Publisher Rights.

“Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan,” jelasnya.

Bukan tanpa sebab jika Meta berpendapat pihaknya tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platformnya. Raksasa media sosial yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp ini diketahui telah bermitra dengan para penerbit berita untuk memperkuat ekosistem berita di Indonesia.

Kemitraan itu antara lain melalui program seperti pengecekan fakta dari pihak ketiga, dan WhatsApp Channels yang baru-baru ini diluncurkan untuk membantu para penerbit berita memperluas jangkauan audiens mereka. (rns/nsa)

Sumber: detikcom

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA