BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam penyampaian laporan di Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim mengatakan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir.
Komisi IV pun berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.
Dengan demikian, lanjut Puji, upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Melalui percepatan penyelesaian Ranperda ini, sambung dia, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut.
Selanjutnya, memasuki tahap fasilitasi Ranperda tentang Pengarustamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim.
Komisi IV berharap Kemendagri RI dapat segera mungkin memproses Ranperda tersebut pada November 2023, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penetapan dan pengundangan.
“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” kata politisi Partai Demokrat ini, Rabu (8/11/2023).
Komisi IV meyakini melalui perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan, terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodasi, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.
“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” pungkasnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menanggapi laporan Komisi IV tersebut. Ia menyimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja Komisi IV yang disampaikan pada Rapat Paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.
“Selanjutnya sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim dan agenda kita selanjutnya pada Rapat Paripurna hari ini, saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada para anggota dewan yang terhormat apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dapat diterima dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” tanya Samsun.
“Setuju,” jawab anggota dewan secara aklamasi. (adv/um)