BAINDONESIA.CO – Rusman Yaqub selaku Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim beserta Tim Ahli Isal Wardhana, Analis Kebijakan Muda Azhari, dan Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Kaltim Vidi Gatot Setiadi menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutim tentang Pengarusutamaan Gender.
Bertempat di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (13/23), pertemuan dilakukan DPRD Kutim guna mendapatkan masukan dan saran dari DPRD Kaltim dalam penyusunan Raperda tersebut.
“Sebetulnya pengarustamaan gender ini banyak dinamika-dinamika yang berkembang di dalam proses kehidupan sosial kemasyarakatan kita. PUG ini menjadi bagian dari strategi perencanaan pembangunan nasional, daerah dan kabupaten/kota,” ujar Rusman dalam kesempatan berdiskusi bersama Anggota DPRD Kutim.
Selanjutnya, Rusman menerangkan bahwa Perda Pengarustamaan Gender pada hakikatnya tidak bersifat hirarki, karena pengarustamaan gender tidak hanya berlaku di tingkat nasional dan provinsi, namun seluruh wilayah Kaltim.
“Kalau mau bicara dari sisi pembangunan daerah justru letak esensialnya itu ada di kabupaten/kota, karena yang memiliki rakyat yang diwilayahi itu ada di kabupaten/kota,” tegasnya.
“Saya malah mau mendorong ke teman-teman kabupaten/kota untuk lebih rinci dan teknis. Meskipun nanti ada Peraturan Bupati untuk implementasinya,” ungkapnya penuh semangat. (adv/fb)