Search
Search
Close this search box.

Komisioner KPU Kukar pernah Diberi Sanksi Peringatan Keras, Bupati Tetap Tingkatkan Target Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024

Seorang pemilih di Kukar menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. (Kutaikartanegara.com)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Edi Damansyah mengharapkan partisipasi pemilih di Kukar meningkat pada Pemilu 2024 dibandingkan pesta demokrasi empat tahun lalu.

Harapan itu disampaikan Bupati Kukar melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kukar Rinda Desianti di Hotel Grand Fatma Tenggarong pada Kamis (27/4/2023) siang.

Pada Pemilu 2019, partisipasi pemilih di kabupaten kaya sumber daya mineral ini mencapai 81,24 persen. Pencapaian ini jauh lebih tinggi dibandingkan target nasional sebesar 77,5 persen.

Advertisements

Partisipasi pemilih tersebut memang meningkat pesat dibandingkan Pemilu 2014 yang hanya mencapai 62,08 persen.

Lalu, mampukah KPU Kukar meningkatkan partisipasi pemilih setelah diterpa berbagai isu tak sedap pada Pilkada 2020 lalu?

Dilansir dari korankaltim.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada kelima Komisioner KPU Kukar.

Sanksi ini diberikan DKPP karena KPU Kukar tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iffa Rosita menyampaikan, sanksi yang dikeluarkan oleh DKPP itu berupa peringatan keras.

DKPP pun memberhentikan Erlyando Saputra dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kukar.

“Diberhentikan dari jabatan ketua, bukan sebagai anggota KPU. Jadi, dia masih menjadi anggota KPU,” ungkap Iffa pada 10 Februari 2021.

Kemudian, sanksi berupa peringatan keras juga dilayangkan kepada empat Komisioner KPU Kukar lainnya: Nofand Surya Ghafillah, Purnomo, Muchammad Amin, dan Yuyun Nurhayati.

Kelima Komisioner KPU Kukar tersebut saat ini masih menjabat sebagai Anggota dan Ketua KPU Kukar.

Setelah saksi itu bergulir, Purnomo menggantikan Erlyando dari jabatan Ketua KPU Kukar.

Iffa menjelaskan, atas sanksi peringatan keras itu, ketika kelak mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik kembali, DKPP bisa memberhentikannya dari anggota KPU Kukar.

“Peringatan keras itu sanksinya yang levelnya sudah tinggi. Jadi, berikutnya harus berhati-hati, agar tidak mendapatkan sanksi dan tidak diberhentikan,” sarannya. (*)

Penulis: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA