Search
Search
Close this search box.

Konflik Agraria antara Warga dan PT BDA, Apa Langkah DPRD Kukar?

Praktisi hukum sekaligus Ketua Adat Provinsi Kaltim, Elisasson. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Baru-baru ini, masyarakat Loa Kulu dan Kelurahan Jahab Tenggarong dihadapkan pada persoalan yang begitu memilukan: tanah mereka yang ditanami berbagai tanaman yang bernilai ekonomis dicaplok secara sepihak oleh PT Budi Duta Argomakmur (BDA).

Sejumlah aktivis di Kukar yang bernaung di bawah lembaga swadaya masyarakat binaan mereka telah mengungkapkan keresahannya kepada publik melalui media pemberitaan atas kasus yang telah lama mencekik masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Berdasarakan point of view mereka atas aktivitas perusahaan tersebut yang dinilai kontroversial, selain melakukan penyerobotan lahan secara sepihak, PT BDA juga mendapat kritik keras dari warga atas  perpanjangan izin usaha yang dinilai bermasalah. Aparat penegak hukum pun diminta untuk meninjau legalitas perusahaan tersebut.

Advertisements

Berdasarkan keterangan Ketua Adat Kaltim Elisasson, penerbitan HGU PT BDA mesti dibatalkan demi hukum sebab terdapat pegawai BPN yang mengesahkan perpanjangan izin tersebut tersangkut kasus penerbitan dokumen palsu.

Dia juga berujar bahwa Bupati Kukar sempat mendesak BPN untuk menerbitkan peta wilayah oprasional PT BDA, namun sampai saat ini instansi tersebut belum mau membocorkannya kepada masyarakat adat.

Pada 2023, Aliansi Masyarakat Loa Kulu juga sempat mengajukan inklaf ke berbagai instansi daerah, termasuk DPRD Kukar, yang bertujuan untuk menggugat status HGU PT BDA yang tidak memenuhi prinsip hukum.

Berdasarakan keterangan mereka, HGU yang seharusnya ditanami sawit justru berbanding terbalik dengan aktivitas di lapangan. Izin HGU yang mencaplok lahan masyarakat malah digunakan untuk aktivitas penggalian batu bara.

Untuk memutus sangketa tersebut dan demi mendapat ganti rugi, Aliansi Masyarakat Adat juga telah melayangkan surat yang berisi permohonan mediasi kepada Pemkab serta sejumlah organisasi perangkat daerah di Kukar sebagai ikhtiar warga demi mendapatkan hak-hak mereka. Namun ironisnya, hingga saat ini surat tersebut tak kunjung ditunaikan.

Karena itu, seyogianya perlu insiatif dari Pemda Kukar, khususnya anggota DPRD Kukar yang baru dilantik, untuk terjun langsung dan berdiskusi dengan kedua belah pihak, baik masyarakat adat maupun pihak perusahaan, kemudian memasukkan keluhan masyarakat adat yang memiliki lahan yang dicaplok PT BDA sebagai poin aspirasi yang mesti dibahas dan diperjuangkan dengan serius saat rapat parlemen.

Aktivitas perusahaan yang semakin agresif dalam mencaplok tanah masyarakat adat, ditambah dengan tindakan represif dan tak manusiawi sejumlah aparat dalam menertibkan gelombang protes membuat publik Kukar kian resah. Keresahan warga terkait kasus ini mestinya cukup membuat para anggota dewan tak bisa tidur dengan nyenyak di atas tempat tidur mereka.

Sebagai pelayan masyarakat, mestinya para anggota DPRD Kukar mengambil sikap tegas serta menyatakan komitmen untuk menuntaskan permasalahan tersebut, namun pada saat ditanya oleh awak media, sejumlah anggota dewan memberi reaksi negatif dengan merekomendasikan agar pertanyaan terkait konflik tersebut dijawab oleh pihak lain.

Selain itu, artikel ini murni ditujukan demi mewakili keresahaan sejumlah elemen masyarakat atas sikap Pemda Kukar, khususnya anggota DPRD Kukar terpilih, yang belum menunjukkan itikad baik dalam menuntaskan masalah tersebut.

Teriakan ribuan warga tentunya tak seefektif satu suara anggota parlemen yang gagasannya tertuang dan disalurkan dalam bentuk kebijakan.

Karena itu, demi menegakkan keadilan, kasus yang disebut-sebut oleh sejumlah pihak berpotensi bermuara pada pertumpahan darah itu segera direspons dengan serius oleh DPRD Kukar sebelum hal-hal tak diinginkan terjadi. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT