Search

Monopoli Konglomerat di Balik Kenaikan dan Kelangkaan Minyak Goreng

Beritaalternatif.com – Problem harga dan kelangkaan minyak goreng masih menjadi pembahasan di publik Indonesia. Teranyar, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyelesaikan masalah tersebut, khususnya di wilayah Jawa-Bali.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengupas akar permasalahan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Ia menjelaskan, minyak goreng sejatinya berasal dari Crude Palm Oil (CPO). CPO juga menjadi bahan baku biodiesel. Sedangkan CPO berasal dari kelapa sawit.

Advertisements

Secara internasional, sebut dia, ketika terjadi kenaikan harga minyak mentah, bahkan sebelum invasi Rusia ke Ukraina, negara-negara di dunia akan mencari pengganti (substitusi) minyak mentah, salah satunya biodiesel.

“Harga di internasional naik bahkan sampai 60% dalam satu tahun terakhir untuk CPO. Tapi kalau kita lihat dari praktik antara CPO dengan minyak goreng, ini ada yang dipaksakan untuk disamakan,” jelas dia sebagaimana dikutip beritaalternatif.com dari kanal YouTube Zainal Arifin Mochtar, Rabu (25/5/2022) siang.

Kata dia, impor CPO yang mengikuti harga internasional tergolong wajar. Namun, CPO di Indonesia diproduksi di dalam negeri. Tanah yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit pun berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan pemerintah. Dalam artian, perusahaan-perusahaan kelapa sawit menyewa tanah dari pemerintah.

Ia menyebutkan bahwa 80% produksi CPO berasal dari Indonesia dan Malaysia. Sedangkan produksi CPO di Tanah Air jumlahnya mencapai 50% dari total produksi global.

Meskipun harga CPO secara global naik, produsen CPO justru menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah. Pasalnya, pemilik kebunnya adalah perusahaan yang juga memproduksi dan menjual CPO tersebut.

Produsen minyak goreng, lanjut dia, selain memiliki kebun kelapa sawit, distributor pertama hingga kedua juga terintegrasi dalam satu perusahaan yang sama. “Istilahnya grup konglomerasi,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, produsen minyak goreng di Indonesia dikuasai oleh empat perusahaan. Mereka menguasai 46% hingga 50% pangsa pasar (market share) minyak goreng di Indonesia.

“Artinya, mereka menguasai dari hulu ke hilir. Yang menjadi pertanyaan lagi, kebunnya kebun sendiri, tapi kenapa kok seolah-olah minyak goreng di luar negeri naik, kita ikut-ikutan naik?” tanyanya.

“Kecuali minyak goreng yang bahan bakunya adalah kedelai. Karena tidak diproduksi di Indonesia. Sebanyak 85-90% kedelai itu kita impor. Kemudian diolah menjadi minyak goreng. Karena minyak goreng tidak hanya berasal dari sawit, tapi juga kedelai. Kalau itu bahan bakunya naik, okelah minyak gorengnya juga naik,” lanjutnya.

Bhima menegaskan, harga minyak goreng yang diolah dari kelapa sawit mestinya tidak naik karena lahan dan kelapa sawit berasal dari Indonesia. Lahan yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit pun milik negara.

“Di sinilah yang missing link. Ada teori ekonominya yang tidak ketemu,” katanya.

Dia melanjutkan, kesalahan dalam pengelolaan harga minyak goreng di Indonesia terletak pada tata niaga. Salah satu indikasinya, ada permainan harga dan penahanan distribusi minyak goreng.

Ia pernah mengonfirmasi masalah ini kepada asosiasi ritel karena mereka diduga menumpuk minyak goreng. Namun, mereka membantah tudingan tersebut.

Pasalnya, ketika Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut, stok minyak goreng langsung melimpah di berbagai ritel di Indonesia.

Kata Bhima, DMO dan HET merupakan kebijakan yang sangat tradisional dalam menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Kenapa enggak berjalan? Karena secara tradisional kebijakan ini harusnya cukup. Contoh, perusahaan sawit itu disuruh memasok 20% untuk minyak goreng di dalam negeri. Kewajibannya ada. Aturannya teknis sekali. Ada sanksi-sanksinya,” sebut dia.

“Bahkan sekarang diklaim ada 500 juta liter minyak goreng dari hasil kebijakan DMO. Kalau enggak salah ini berlakunya bulan Februari awal. Sekarang dicabut,” sambungnya.

Sementara dari segi HET, Malaysia pun menerapkannya. Dengan kebijakan tersebut, mereka bisa menstabilkan harga minyak goreng. Saat ini, Malaysia tidak mencabut HET. Sementara Indonesia mencabutnya.

Karena itu, Bhima menegaskan, hal mendasar dari kelangkaan minyak goreng adalah masalah penegakan hukum di Indonesia.

Kenaikan dan kelangkaan minyak goreng juga bisa diselesaikan melalui kebijakan yang bersifat non-tradisional. Namun, hal ini membutuhkan kreativitas dari pemerintah dalam menerapkannya.

Saran dia, pemerintah dapat mengusut pajak perusahaan-perusahaan yang menerapkan monopoli minyak goreng.

Perusahaan kelapa sawit, lanjut dia, paling takut pada dua hal: pengusutan HGU dan pajak. Dua celah ini belum dimanfaatkan oleh pemerintah. “Kalau HGU-nya di-review, itu sudah ketar-ketir mereka,” ujarnya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA