BERITAALTERNATIF.COM – Korban kekerasan seksual yang diduga melibatkan Sukono menolak berdamai dengan terduga pelaku yang menjabat sebagai Camat Tenggarong tersebut.
LH (26), korban kekerasan seksual tersebut, menginginkan kepolisian terus memproses kasus ini hingga terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Saya mau proses hukum terus berjalan sehingga saya mendapatkan keadilan. Terus pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya,” ucap dia kepada beritaalternatif.com pada Jumat (26/5/2023) malam.
Dia juga membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutnya telah berdamai dengan Sukono.
Selain itu, LH menyangkal tuduhan yang beredar di publik bahwa ia telah menerima sejumlah uang dari terduga pelaku sebagai kompensasi agar kasus ini berakhir secara kekeluargaan.
“Sama sekali tidak ada pembicaraan damai. Saya ingin Camat terus diproses hukum,” tegasnya.
Pada Kamis lalu, ia mengaku telah dipanggil oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti laporan yang dilayangkannya kepada Polres Kukar.
“Kemarin disuruh bawakan baju yang dikenakan pas kejadian. Sama melengkapi laporan yang sebelumnya,” beber dia.
Sementara itu, pada 25 Mei lalu, Polres Kukar meningkatkan kasus tersebut pada tingkat penyidikan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti.
Peningkatan kasus tersebut merujuk pada Pasal 6 huruf (a) atau Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Media ini telah berusaha menghubungi Kapolres Kukar untuk mengonfirmasi proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum menanggapi permintaan wawancara dari awak media ini.
Kami juga telah berusaha meminta tanggapan dari Camat Tenggarong Sukono terkait pernyataan LH. Ia juga tak menggubris panggilan dan pesan singkat via aplikasi WhatsApp dari Berita Alternatif. (fb)