BERITAALTERNATIF.COM – Pengacara Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim Sudirman menduga bahwa oknum ustaz berinisial AA melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang santriwati.
Kata dia, saat ini memang hanya satu orang korban yang berani terbuka terkait kasus yang dialaminya. Sementara yang lainnya diduga tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut.
“Dugaan orang, bukan cuman TRC, tapi hampir semua orang menduga masih ada korban lain yang tidak punya keberanian untuk berbicara. Jadi, kami yakin enggak mungkin hanya satu korban,” ujar Sudirman kepada beritaalternatif.com pada Kamis (21/7/2022).
Sebelumnya, TRC-PPA Kaltim telah berupaya menggali informasi terkait korban-korban lain yang diduga dicabuli oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Tenggarong tersebut.
Namun, pihaknya menghadapi sejumlah kesulitan untuk mendapatkan data-data korban lain. “Karena memang tidak ada keterbukaan dari orang-orang yang menjadi korban,” sebutnya.
TRC-PPA Kaltim, lanjut dia, tak bisa memaksa siapa pun untuk mengadukan kasusnya. Pasalnya, hal itu merupakan privasi bagi setiap orang.
Ia menduga para korban menganggap pencabulan yang dialaminya merupakan aib pribadi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain.
Cara pandang seperti ini berkembang luas di masyarakat. Namun, dia menegaskan, apabila paradigma ini dibiarkan terpelihara di masyarakat, maka secara tidak langsung publik telah membiarkan pelaku pencabulan berlaku sewenang-wenang.
“Harusnya ini tidak boleh ditutup-tutupi. Karena apa? Kalau kita anggap itu sesuatu yang tabu dan tidak membukanya ke publik, maka secara otomatis kita memberikan ruang gerak kepada si pelaku untuk terus melakukan tindakan-tindakan tersebut, karena merasa diri aman,” urainya.
“Kami sempat mengimbau kemarin untuk kemudian jika ada yang merasa pernah menjadi korban dari tersangka, ya silakan melakukan pengaduan,” sambungnya.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada para korban untuk mengadukan kasus tersebut. Ia menjamin identitas setiap korban akan dirahasiakan oleh TRC-PPA Kaltim.
Setelah para korban mengadukan kasusnya, pihaknya akan melakukan pendampingan. “Jangan takut melaporkan perbuatan-perbuatan pelaku tersebut,” imbuhnya.
Laporan dari korban pencabulan dalam kasus yang melibatkan AA tersebut dinilai Sudirman sangat penting. Salah satu alasannya, korban telah berkontribusi untuk mencegah perbuatan asusila kembali terulang terhadap orang lain.
Kemudian, alasan lain, korban akan mendapatkan hak-haknya lewat meja hijau. Pasalnya, pelaku asusila dapat dituntut di pengadilan sehingga tercipta keadilan.
“Dengan begitu, si tersangka bisa diamankan dan tidak terulang lagi perbuatannya terhadap orang lain,” jelasnya.
Sudirman menyebutkan bahwa penyidik memiliki metode tersendiri untuk mengungkap korban lain dalam kasus tersebut.
Ia menilai penyidik lebih profesional dalam mengungkap kasus ini. “Tapi, sebelum penyidik melakukan tindakan, sebaiknya memang harus ada laporan. Tanpa ada laporan, mereka juga sangat kesulitan mengungkap kasus itu,” katanya.
“Kalau ada yang berkeberatan dan melaporkannya, maka dari laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh penyidik,” lanjutnya.
Karena itu, secara kelembagaan, pihaknya mengimbau kepada setiap orang yang merasa menjadi korban asusila dari AA untuk melaporkannya kepada TRC-PPA Kaltim ataupun kepolisian.
Setiap korban diminta untuk menyampaikan apa pun yang dialaminya kepada aparat kepolisian. “Kalau tidak punya keberanian untuk hadir ke kepolisian, kami dari TRC-PPA Kaltim siap untuk mendampingi korban,” ucapnya.
Sudirman mengatakan bahwa TRC-PPA Kaltim akan selalu terbuka dalam membantu para korban. Di mana pun korban berada, timnya akan berusaha mendatangi dan membantunya.
“Kami yang akan ketemu secara langsung dengan para korban. Tidak mesti korban yang mendatangi kami. Insyaallah kami yang akan mendatangi korban sepanjang ada laporan,” pungkasnya. (*)